This Author published in this journals
All Journal Res Judicata
Ivan Virgiawan Pratama Hamzah
Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembinaan Anak Pelaku Pencabulan Yang Korbannya Anak (Studi Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Di Blitar) Ivan Virgiawan Pratama Hamzah
Res Judicata Vol 1, No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (271.857 KB) | DOI: 10.29406/rj.v1i2.1234

Abstract

Judul tesis ini "Pembinaan Anak Pelaku Pencabulan Yang Korbannya Anak" (Studi Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Di Blitar) yang difokuskan pada pembahasan rumusan masalah 1). Apa Karakteristik Anak Pelaku Pencabulan Terhadap "Anak"? 2). Apakah Pembinaan Terhadap Anak Pelaku Pencabulan Di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) di Blitar Sudah Memperhatikan Aspek Perlindungan Anak? Tipe Penelitian yang digunakan pada tesis ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan Statute Approach, Conseptual Approach, dan Case Approach. Pencabulan merupakan suatu kecenderungan untuk melakukan aktivitas seksual dengan orang yang tidak berdaya seperti anak, baik pria maupun wanita, dengan kekerasan ataupun tanpa kekerasan. Tidak jarang juga pelaku dari pencabulan tersebut juga merupakan anak. Oleh karena itu, untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum ini, anak pelaku pencabulan terhadap anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Tesis ini dibahas Putusan Pengadilan Nomor 01/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Pbl tanggal 28 Januari 2016. Dari Pertimbangan Hakim dalam Putusan tersebut tampak bahwa Hakim tidak mempertimbangkan pentingnya pemberian pembinaan khusus pada anak pelaku dan korban tindak pidana pencabulan. Dalam kesehariannya anak pelaku di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Blitar mendapatkan pembinaan yang sama seperti anak yang berkonflik hukum yang melakukan tindak pidana yang berbeda-beda.