p-Index From 2021 - 2026
0.778
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Juripol
daud daud
Universitas Amir Hamzah

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM TENTANG MONEY LAUDERING daud daud
Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) Vol. 4 No. 2 (2021): Juripol (Jurnal Institusi Polgan)
Publisher : Politeknik Ganesha Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33395/juripol.v4i2.11165

Abstract

Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan, yaitu Tindak Pidana Pencucian uang (Money Laundry) sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Hal ini ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan atau kejahatan asalnya disebut sebagai predicate offence atau core crime. Pengertian tindak pidana pencucian uang dapat dilihat ketentuan dalam pasal (3), (4) dan (5) UU No.8 Tahun 2010Menyebutkan tindak pidana pencucian uang salah satunya harus memenuhi unsur adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010. Dalam studi kasus nomor. 64/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Sbyhal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara telah sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum karena melihat semua fakta-fakta persidangan terbukti secara sah Terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tinjauan penelitian ini untuk mengetahui penerapan hukum materil terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Transaksi Perbankan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 (Studi Kasus Putusan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Sby) dan penerapan hukum hakimnya
ASPEK HUKUM TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE daud daud
Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) Vol. 4 No. 1 (2021): Juripol Volume 4 nomor 1 tahun 2021
Publisher : Politeknik Ganesha Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jika pada zaman dahulu jarak merupakan suatu permasalahan dalam berkomunikasi, maka dengan adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, jarak bukanlah menjadi suatu permasalahan lagi. Maka dari itu, tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi mampu mempermudah kehidupan manusia. Salah satu bentuk dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ialah internet. Internet merupakan suatu media informasi dan komunikasi elektronik yang banyak dimanfaatkan untuk berbagai hal, seperti untuk menjelajah (browsing), mencari berita, mencari data, saling bertukar pesan melalui email ataupun situs jejaring sosial, serta untuk transaksi jual beli secara online. Bahkan, karena semakin meningkatnya intensitas penggunaan internet maka munculah suatu fenomena baru yang disebut adiksi internet. Melihat besarnya angka pengguna internet di Indonesia, maka banyak perusahaan yang mengambil kesempatan ini sebagai sarana perdagangan, atau yang lebih dikenal dengan nama E-Commerce. Dasar dari kegiatan jual beli online adalah rasa kepercayaan dari pihak – pihak yang terkait karena transaksi dilakukan tanpa ada tatap muka dan dalam prosesnya menggunakan perangkat elektronik yang dapat diakses dimana saja. Transaksi tanpa tatap muka yang menjadi inti dari e-commerce memberikan keuntungan bagi perusahaan untuk berhubungan dengan pelanggan menggunakan pengiriman data dan informasi yang cepat antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Hal ini dapat membantu perusahaan untuk mempercepat laju dari usaha mereka dan maka dari itu dapat menambahkan keuntungan bagi perusahaan.
PERANAN SUMPAH SEBAGAI ALAT BUKTI DI DALAM PROSES PERDATA daud daud
Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) Vol. 5 No. 1 (2022): Juripol (Jurnal Institusi Polgan)
Publisher : Politeknik Ganesha Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33395/juripol.v5i1.11303

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah sumpah merupakan alat bukti yang mengikat dan sempurna dalam pemeriksaan perkara perdata di sidang pengadilan dan apakah sumpah merupakan alat bukti dalam pemeriksaan perkara perdata di sidang pengadilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengakuan yang merupakan bukti yang mengikat dan sempurna adalah pengakuan yang dilakukan di muka sidang pengadilan. Pengakuan ini harus diucapkan di muka hakim oleh tergugat sendiri atau oleh seorang yang khusus dikuasakan untuk itu. Pengakuan yang dilakukan di muka hakim itu, tidak boleh ditarik kembali kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa pengakuan itu telah dilakukan sebagai akibat dari suatu kekhilafan mengenai hal-hal yang terjadi. Jadi pengakuan yang dikemukakan di sidang pengadilan itu mempunyai kekuatan pembuktian yang lengkap terhadap yang mengemukakan, dan merupakan bukti yang menentukan. Oleh karena itu, apabila ada salah satu pihak yang mengaku, maka hakim harus mengaggap pengakuan itu sebagai benar, dan hal ini akan membawa akibat tidak perlu dibuktikan lebih lanjut tentang tuntutannya yang telah diakui tadi. 2. Sumpah yang merupakan alat bukti dalam perkara perdata adalah: Sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak lawan untuk menggantungkan putusan perkara kepadanya, yang dilakukan secara lisan dihadapan lawan dan di depan hakim dalam persidangan yang sedang berlangsung, yang disebut sumpah pemutus atau dicissoir. Sumpah yang oleh hakim karena jabatannya, diperintahkan kepada salah satu pihak untuk menambah pembuktian yang dianggapnya kurang meyakinkan, yang disebut sumpah tambahan atau suppletoir.
HUKUM TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL daud daud
Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) Vol. 5 No. 2 (2022): Juripol (Jurnal Institusi Polgan)
Publisher : Politeknik Ganesha Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33395/juripol.v5i2.11687

Abstract

Perkembangan teknologi juga menjadi salah satu faktor yang memunculkan kejahatan baru. Oleh karena itu, kejahatan yang ada saat ini semakin beragam. Contohnya seperti. Penipuan online, situs porno, pembajakan software, serta penyebaran hoax dan ujaran kebencian di media sosial. Penting untuk dicatat bahwa kejahatan sebagai fenomena sosial belum dianggap dan diakui sebagai tradisi atau budaya, meskipun dibandingkan dengan berbagai budaya yang ada, tingkat usia kejahatan pasti lebih tua. Padahal, kejahatan tumbuh subur dan berkembang dalam masyarakat, tidak ada kejahatan tanpa masyarakat. Belajar banyak tentang berbagai elemen kejahatan yang ada di masyarakat. Namun yang pasti, kejahatan merupakan suatu bentuk perilaku manusia yang terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Kehadiran teknologi juga telah memberikan nuansa baru bagi kehidupan manusia, mempengaruhi segala aspek kehidupan. Perkembangan teknologi memberikan kemudahan bagi manusia untuk melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya dan berinteraksi dengan manusia kapanpun dan dimanapun. Teknologi juga menawarkan manfaat seperti memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Kejahatan tentu saja merupakan perilaku antisosial, tidak hanya di masyarakat berkembang, tetapi juga di masyarakat maju dengan peralatan teknologi yang lebih canggih. Kejahatan tidak hanya hadir di dunia nyata (real), tetapi juga di dunia maya (virtual), yang berbeda dengan kejahatan biasa karena telah menyebar ke arah yang demikian. Keberadaan kejahatan sama dengan keberadaan orang itu sendiri, walaupun kemungkinan bentuk atau jenis kejahatan pada setiap masyarakat berbeda-beda. Kecanggihan teknologi elektronik telah membawa kemudahan, terutama untuk menunjang tenaga kerja manusia. Selain itu, penggunaan alat elektronik/komputer untuk melakukan tindak pidana memiliki karakteristik tersendiri atau berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan tanpa menggunakan komputer (biasa). Pelaku, barang bukti, atau barang bukti tindak pidana umum dapat dengan mudah diidentifikasi dengan menggunakan komputer/dunia maya.