Leonard Tiopan Panjaitan
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Empat Model Bisnis Yang Sustainable Pada Industri Telekomunikasi Selular di Masa Sekarang dan Mendatang - Sebuah Pengembangan Strategis Telekomunikasi Melalui BCG Matriks Leonard Tiopan Panjaitan
InComTech : Jurnal Telekomunikasi dan Komputer Vol 2, No 2 (2011)
Publisher : Department of Electrical Engineering

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22441/incomtech.v2i2.1109

Abstract

Model bisnis telekemonukasi di Indonesia sangat tergantung daristrategi bisnis yang dipakai maupun alokasi spektrum frekuensi yangdiperoleh oleh operator telekomunikasi. Dunia telekomunikasi perlumembuat terobosan bisnis mengingat jumlah pelanggan yang cukupmasif dan cepatnya pelanggan berpindah operator. Keberadaanpelanggan memerlukan pengelolaan yang cerdas, kreatif dan integratifterutama dalam memenuhi kebutuhan pelanggan di era digital saat ini.Transaksi belanja melalui e-money dalam mendukung cashless societyperlu mendapatkan perhatian operator sebagai suatu peluang bisnisbesar. Selain itu, bisnis data, cloud computing serta managed servicesmenjadi segmen pasar yang potensial dalam menunjang efektivitas danefisiensi telekomunikasi.
Analisis Penanganan Carding dan Perlindungan Nasabah dalam Kaitannya dengan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik no.11 Tahun 2008 Leonard Tiopan Panjaitan
InComTech : Jurnal Telekomunikasi dan Komputer Vol 3, No 1 (2012)
Publisher : Department of Electrical Engineering

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22441/incomtech.v3i1.1111

Abstract

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) secara langsung dan tidaklangsung berpotensi melahirkan kejahatan-kejahatan siber (Cybercrime)khususnya Carding. UU ITE No.11 tahun 2008 merupakan jaminankepastian hukum yang akan membuat seluruh aktivitas pemanfaatanTIK di dalam negeri terlindungi dengan baik dari potensi kejahatan danpenyalahgunaan teknologi. Kepastian hukum ini juga harus dirasakanoleh pelaku industri kartu kredit termasuk kastemer. Dengan cara inimaka bertransaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit sebagaialat pembayaran dapat berlangsung secara aman dan nyaman.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatifdengan tambahan analisa data statistik untuk mengkaji penanganancarding di Bank X. Pada prakteknya UU ITE No.11 tahun 2008 dapatmenjadi landasan penegakan hukum yang baru di bidang kartu kredityang pemakaiannya dalam bidang pembayaran sudah semakin meluasterutama pada perdagangan elektronik (e-commerce). Untuk itu perlusegera diupayakan sosialisasi UU ITE No.11 tahun 2008 ke seluruhpemangku kepentingan untuk melindungi industri kartu kredit darikejahatan kerah putih.