Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HONORARIUM TERHADAP TENAGA PENGAJAR/DOSEN YANG MENGAJAR DI PERGURUAN TINGGI SWASTA MENURUT UU NO 13 TAHUN 2003 Andry Dwiarnanto
Jurnal Akrab Juara Vol 6 No 1 (2020)
Publisher : Yayasan Akrab Pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perguruan Tinggi (PT) sebagai lembaga penyelenggara pendidikan tinggi memiliki peranan yang sangat besar dalam kerangka pembangunan nasional. Ada dua tugas pokok yang diemban oleh perguruan tinggi, yaitu: 1. Mendidik putra-putri bangsa agar menguasai IPTEK, 2. Melokomotifi pembangunan nasional dan daerah, termasuk mempersiapkan calon-calon pemimpin bangsa yang bermoral tinggi serta berbudaya demokratis. Salah satu komponen yang sangat berperan dan amat menentukan dalam keberhasilan dalam suatu pendidikan tinggi adalah keberadaan seorang tenaga pengajar/dosen. Dosen itu dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Dosen Perguruan Tinggi Negri (PTN) dan Dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan dilihat dari status hubungan kerja tenaga pengajar/dosen dapat digolongkan kedalam 3 (tiga) hal, yaitu : tenaga pengajar/dosen biasa, tenaga pengajar/dosen luar biasa, dan tenaga pengajar/dosen tamu. Dalam perkembangan hukum positif status tenaga pengajar/dosen dibagi menjadi 2 (dua) yakni tenaga pengajar/dosen tetap dan tenaga pengajar/dosen tidak tetap. Oleh karena itu hubungan dan status tenaga kerja dosen begitu komplek, khususnya tentang perlindungan upah dosen.