Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerimaan pajak penginapan dan pajak rumah makan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah kota tidore kepulauan tahun 2016-2020, dan untuk menganalisis kontribusi dari penerimaan pajak penginapan dan pajak rumah makan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah kota Tidore Kepulauan tahun 2016-2020. Penelitian in menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis efektivitas dan kontribusi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan efektivitas pajak penginapan tahun 2016 sebesar 79,04% (Kurang Efektif), di tahun 2017 sebesar 61,71% (kurang efektif), tahun 2018 sebesar 57,05% (Tidak efektif), tahun 2019 42,59% (Tidak efektif), dan tahun 2020 sebesar 38,43% (Tidak efektif) dengan rata-rata 55,764% (Tidak efektif). Sedangkan efektivitas penerimaan pajak rumah makan tahun 2016 sebesar 191,91% (Sangat efektif), di tahun 2017 sebesar 114,23% (sangat efektif), tahun 2018 sebesar 125,09% (Sangat efektif), di tahun 2019 sebesar 100,28% dengan kategori sangat efektif dan di tahun 2020 sebesar 56,32% (tidak efektif) dengan rata-rata efektivitas secara keseluruhan dari tahun 2016-2020 sebesar 117,566% dengan kategori sangat efektif.Tingkat kontribusi penerimaan pajak penginapan tahun 2016-2020 dikategorikan sangat kurang berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah karena kontribusinya hanya 0,05%. Sedangkan rata-rata kontribusi pajak rumah makan terhadap pendapatan asli daerah sebesar 2% dengan kriteria sangat kurang berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah Kota Tidore Kepulauan.