Cadar dalam bahasa Arab yaitu Niqab yang berarti penutup wajah dari batas hidung dan digunakan oleh perempuan muslim. Dasar penggunaan cadar adalah untuk menjaga agar tidak menarik perhatian laki-laki yang bukan mahram dalam Islam. Keberadaan perempuan bercadar masih belum bisa diterima sepenuhnya oleh masyarakat Indonesia. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti gerakan radikal di Indonesia yang identik dengan cadar sehingga menimbulkan stigma negatif dalam masyarakat. Namun, pada perkembangan digital saat ini, media sosial sebagai media interaksi sekunder masyarakat dengan tangan terbuka menerima pilihan bercadar bagi muslimah. Di antara stigma negatif tentang cadar dalam masyarakat, justru tren cadar menjadi sebuah hal yang lumrah di media sosial Instagram. Fokus penelitian ini adalah bagaimana proses interaksi sosial perempuan bercadar dengan masyarakat maya yang aktif menggunakan media sosial Instagram. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan fenomenologi. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan observasi tidak langsung. Kesimpulan dari penelitian ini adalah interaksi sosial yang terjadi media sosial berbeda dengan interaksi sosial yang terjadi pada masyarakat sosial sebenarnya, namun tetap dikatakan sebagai interaksi sosial. Interaksi sosial yang dilakukan perempuan bercadar di media sosial Instagram dalam bentuk akomodasi toleran sehingga bersifat menghindari suatu perselisihan.