Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN SANKSI PIDANA TERHADAP PESERTA BPJS YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN Emil Emil; Endang Prasyawati; Otto Yudianto
Jurnal Akrab Juara Vol 4 No 5 (2019)
Publisher : Yayasan Akrab Pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Akibat dari lemahnya aturan sanksi kepada peserta BPJS terkait kewajiban iuran, BPJS kesehatan pada tahun 2019 mengalami defisit sekitar Rp. 500 miliyar dari proyeksi awal pada tahun ini. Pada proyeksi awal total kerugian mencapai Rp. 28 Triliun tahun ini. Dengan proyeksi terbaru, defisit membengkak menjadi Rp. 28,5 triliun pada tahun ini. Proyeksi pembekakan tersebut berasal dari pengalihan defisit tahun 2018 ditambah beban pembayaran tagihan rumah sakit sejak awal tahun 2018.Direktur keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan perusahaan masih memiliki carry over defisit keuangan Rp. 9,1 triliun dari tahun lalu. Sementara defisit keuangan pada tahun ini mencapai lebih dari Rp. 19 triliun. Kenaikan potensi defisit keuangan terjadi akibat banyak faktor, salah satunya adalah kurangnya kepedulian terhadap kewajiban membayar iuran, selain itu devisit yang terjadi setiap tahun dan terus bertambah disebabkan banyaknya peserta mandiri yang tidak membayar iuran atau membayar iuran hanya saat membutuhkan pelayanan kesehatan . selain itu tunggakan pembayaran iuran juga banyak dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan bahkan pemerintah daerah, dengan terjadinya hal seperti ini maka korban dari defisit adalah peserta yang selalu memenuhi kewajibanya.