Penelitian ini difokuskan pada Strategi Anti Fraud dan Audit Kepatuhan dalam Mencegah Fraud (studi pada Inspektorat Kabupaten Ciamis). Adapun tujuan penelitian ini adalah 1]. Untuk mengetahui dan menganalisis strategi anti fraud dalam pencegahan fraud pada Inspektorat Kabupaten Ciamis. 2]. Untuk mengetahui dan menganalisis audit kepatuhan dalam pencegahan fraud pada Inspektorat Kabupaten Ciamis. 3]. Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan penerapan strategi anti fraud dan audit kepatuhan dalam mencegah fraud pada inspektorat kabupaten ciamis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan teknik wawancara. Sedangkan untuk menganalisis data yang diperoleh digunakan analisis deskriptif. Hasil dari penelitian dan pengolahan data menunjukan bahwa strategi anti fraud yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Ciamis telah sesuai dengan SOP pemeriksaan namun masih pada tahap meminimalkan fraud tidak sampai menghilangkan fraud di Kabupaten Ciamis. Audit kepatuhan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten ciamis dalam pemeriksaan kepatuhan sudah dilakukan dengan SPIP yang ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati Ciamis nomor 700/Kpts.385-Huk/2010. Kelemahan SDM, dan independensi yang menimbulkan conflict of interest dapat diminimalisir sehingga tindakan penyimpangan tersebut tidak akan mengganggu atau menggagagalkan instansi pemerintah mencapai tujuan dan sasarannya. Inspektorat Kabupaten Ciamis dalam kebijakan pengawasan APIP seharusnya menghilangkan konflik of interest. Dan terhadap pendekatan kepatuhan yang digunakan dalam pengawasan harus dipertahankan dan Kebijakan yang sedang berjalan direviu terus menerus untuk memastikan keefektifannya.