Mahdi Syabandir
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kedudukan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia di Aceh Taqiyuddin Faranis; Husni Djalil; Mahdi Syabandir
Syiah Kuala Law Journal Vol 1, No 1: April 2017 (Print Version)
Publisher : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (306.341 KB) | DOI: 10.24815/sklj.v1i1.12238

Abstract

Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dinyatakan bahwa masa kerja Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) berakhir 3 (tiga) bulan setelah pelantikan kepala daerah tepilih, sementara dalam regulasi yuridis lainnya khususnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan menegaskan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum selesai. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 0240/K.Bawaslu/TU.0001/III/2017 tentang Penegasan Masa Tugas Lembaga Pengawas Pemilihan Umum Ad Hoc dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. Surat Edaran tersebut disimpulkan bahwa masa kerja Panwaslih di Aceh berakhir pada bulan Mei bagi daerah yang terdapat penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi dan bulan Juni bagi daerah yang vakum sengketa. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah dan menimbulkan kegaduhan dalam internal Panwaslih di Aceh. Penelitian ini mengkaji bagaimanakah kedudukan danĀ  kekuatan hukum Surat Edaran Bawaslu, mengkaji kepastian hukum masa kerja Panwaslih di Aceh atas keputusan Bawaslu Republik Indonesia yang telah mengeluarkan Surat Edaran yang dijadikan rujukan Pemerintah Aceh untuk merevisi Peraturan Gubernur sebelumnya mengenai masa kerja Panwaslih di Aceh. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan.The article 60 paragraph (4) of the Act Number 11, 2006 concerning the Government of Aceh stated that the working period of the Election Committee ends 3 (three) months after the inauguration of the elected regional head, while in other juridical regulations especially the Act Number 15, 2011 concerning the General Election Organizer and the Election stipulates to expire no later than 2 (two) months after all stages of the election are completed. Chairman of the Election Supervisory has issued the Circular Letter Number: 0240/K.Bawaslu/TU.0001/III/2017 on the Affirmation of Ad Hoc Election Observer Period of Governor and Deputy Regent, Deputy Regent and Deputy Regent, and or Mayor and Deputy Mayor 2017. Based on the Circular Letter, it states that the working period of the Committee in Aceh ends in May for the area where there is a dispute resolution at the Constitutional Court and in June for the vacuum of the dispute. This has resulted in legal uncertainty for the election organizers and caused frenzy within the internal the Election Advisory in Aceh. This research aims to explore the position and legal power of the Election Supervisory Board Circular Letter, to review the legal certainty of the working period of the Election Committee in Aceh on the decision of General Election Supervisory Board of the Republic Indonesia which has issued a Circular Letter as the reference of the Government of Aceh to revise the previous Governor Regulation concerning the working period of the committee in Aceh. This is doctrinal legal research or library research.
Perlindungan Hukum Terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Kematian Tenaga Kontrak Pada Sekretariat Daerah Aceh Taufik Taufik; Azhari Yahya; Mahdi Syabandir
Syiah Kuala Law Journal Vol 3, No 2: Agustus 2019
Publisher : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (511.772 KB) | DOI: 10.24815/sklj.v3i2.11719

Abstract

Badan yang menyelenggarakan jaminan sosial dibidang tenaga kerja yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Badan ini menyelenggarakan beberapa program diantaranya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Pemerintah Aceh khususnya Sekretariat Daerah Aceh berkewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kontrak dengan mendaftarkan mereka pada BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada tenaga kontrak yang bekerja pada Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh yang didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap jaminan kecelakaan kerja dan kematian tenaga kontrak pada Sekretariat Daerah Aceh. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukkan dari keseluruhan 514 tenaga kontrak yang bekerja pada Sekretariat Daerah Aceh belum ada satupun yang didaftarkan oleh Pemerintah Aceh pada program BPJS Ketenagakerjaan. Masih terdapat beberapa kendala yang menghalangi pelaksanaan jaminan kecelakaan dan kematian tersebut. Salah satu kendala yang sangat signifikan adalah tidak adanya anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Aceh untuk itu. Tidak adanya aturan sanksi tegas secara rinci mengenai pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian khususnya tenaga kontrak. Disarankan agar Pemerintah Aceh segera mendaftarkan para tenaga kontraknya pada program BPJS Ketenagakerjaan sehingga hak mereka dapat terlindungi.The institution holding social security in the field of labor is called as BPJS of Labor. This body conducts several programs that are working accident security and death security. The local Aceh Government especially at the Regional Secretary of Aceh is compulsory to provide by registering them at the BPJS on Labor. However, in practical fact shows no any single employee working at the Aceh Regional Secretariat at the BPJS on Labor have not been registered yet. Thus this research aims to evaluate the implementation of legal protection towards the accident and death of the contracting employers at Secretariat Office of Aceh. This is empirical juridical research through statutory approach. The findings are firstly, from 514 of contracting employees there is no one of registered by Aceh Government into the BPJS on Labor. There are several obstacles on the implementation of providing such working accident security and death security. One of the most significant hurdles is that there is no budget for it. In addition there is no any detail sanction for the employers who are not registering working accident security and death security especially for contracting workers. It is recommended that the Government of Aceh should register the employees soon at the BPJS on Labor hence their rights are protected.