Tujuan program pendataan massal wajib pajak daerah pada Kabupaten Tegal Berbasis Nomor Induk Kependudukan bagi masyarakat Desa di tujuh Kecamatan adalah program yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tegal dalam mendata berapa objek pajak yang dimiliki warga pada setiap kecamatan. Memudahkan pemerintah agar memiliki data yang akan digunakan sebagai perhitungan pajak yang wajib dibayarkan oleh masyarakat. Metode dengan memberikan bimbingan teknis berkaitan tentang pendataan wajib pajak daerah Kabupaten Tegal Berbasis Momor Induk Kependudukan pada ke tujuh Kecamatan. Setelah itu dilakukan monitoring setiap bulan untuk mengetahui perkembangan dari pelaksanaan kegiatan ini. Hasil akhir pendataan massal yang diperoleh dengan capaian minimum sebesar 55,06% oleh Kecamatan Pagerbarang, sedangkan capaian maksimum adalah sebesar 80,95% oleh Kecamatan Jatinegara, dengan Desa pencapaian 0% adalah Nihil. Implikasi pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat memudahkan dalam pengecekan dan penghitungan berapa kewajiban pajak yang harus di bayarkan oleh Masyarakat pada Kabupaten Tegal.