Jimmi Manovo
Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN TERHADAP SANKSI ADAT BAGI PELAKU PEMBATALAN PERTUNANGAN DI KECAMATAN MANNA BENGKULU SELATAN Jimmi Manovo
Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum Vol. 1 No. 2 (2018): PANJI KEADILAN Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36085/jpk.v1i2.255

Abstract

ABSTRAKDi dalam pelaksanaan perkawinan di masyarakat Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, yaitu sebelum perkawinan dilaksanakan, ada beberapa proses adat yang harus dilakukan diantaranya adalah pertunangan. Pertunangan merupakan proses akhir yang dilakukan oleh kedua belah pihak antara calon suami isteri, dan kedua belah pihak telah sepakat untuk menjodohkan anak mereka yang terikat dalam perkawinan. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana bentuk sanksi, proses pelaksanaan penjatuhan sanksi, dan faktor penyebab yang membatalkan pertunangan dalam masyarakat Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah bersifat yuridis sosiologis. Kesimpulan penelitian dalam skripsi ini adalah sanksi adat terhadap orang yang membatalkan pertunangan dapat berupa permintaan maaf kepada pihak keluarga yang dibatalkan membayar sejumlah uang memberikan barang terbuat dari emas dua kali lipat dan pengucilan dari pergaulan kemasyarakatan, pelaksanaan penjatuhan sanksi pembatalan pertunangan yaitu melalui kesepakatan kedua belah pihak keluarga yang terlibat dalam proses ini hanya kedua belah keluarga dan tokoh adat saja. Kemudian melalui musyawarah adat dimana yang terlibat dalam proses tersebut adalah kedua belah pihak keluarga, tokoh adat, tokoh masyarakat dan masyarakat setempat, penyebab terjadinya pembatalan pertunangan dalam masyarakat Kecamatan Manna Bengkulu Selatan yaitu perilaku yang tidak baik salah satu pihak berkhianat, salah satu pihak terlebih dahulu kawin, pihak laki-laki tidak mampu memberikan tanda ikatan pertunangan dan salah seorang meninggal dunia.Kata kunci: sanksi; pembatalan pertunangan