Hampir setiap instansi pemerintah, perusahaan, maupun sekolah terdapat koperasi di dalamnya. Salah satu yang mungkin kita kenal saat ini adalah Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI). Agar kinerja keuangan terutama kesehatan Unit Simpan Pinjam KPRI itu bisa terwujud dengan baik, koperasi harus berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor: 14/Per/M.KUKM/XII/2009 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi. Beberapa aspek yang penting yang harus dinilai adalah aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, serta jatidiri koperasi tersebut. Jenis penelitian bersifat deskriptif, dengan obyek penelitian adalah sisi keuangan Unit Simpan Pinjam dan manajemen dari Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) “Sunan Kumbul” Sawoo selama periode 2011-2012. Dimana pada penilaian aspek-aspek tersebut dianalisis dengan rasio keuangan, kecuali pada aspek manajemen yang penilaian didasarkan pada hasil wawancara dari pertanyaan-pertanyan yang sudah terlampir pada Peraturan Menteri tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesehatan Unit Simpan Pinjam Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) “Sunan Kumbul” Sawoo pada tahun 2011-2012 mendapatkan predikat “CUKUP SEHAT”. Dengan skor 77,76 pada tahun 2011 dan 75,35 pada tahun 2012. Dari ketujuh aspek yang dianalisis, aspek kualitas aktiva produktif, aspek efisiensi, serta aspek kemandirian dan pertumbuhan yang paling bagus kinerjanya, karena mendapat skor maksimal pada setiap rasionya. Sedangkan aspek yang paling buruk adalah aspek likuiditas, karena skor yang diperoleh dalam setiap rasionya tidak ada yang maksimal. Kata Kunci : Kinerja, Tingkat Kesehatan Unit Simpan Pinjam Koperasi, KPRI “Sunan Kumbul” Sawoo, Peraturan Menteri No. 14/Per/M.KUKM/XII/2009.