Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EPISTEMOLOGI USHUL FIQH KONTEMPORER Chozin Nasuha
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 04 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1078.626 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i04.128

Abstract

Agama (al-dien) adalah  kepercayaan yang bersifat Ilahiyah, ide murni itu berbentukwahyu yang termuat dalam al-Qur’an  dan al-Sunnah. Ide ini tidak bisa diletakkan dalam konteks kemanusiaan.  Berbeda  dengan  pemikiran  agama  (Islamologi)  yang  merupakan produk manusia. Konsep ini tidak bisa dipisahkan dari realitas tertentu dan sejarah masyarakat. Salah satu pemikiran Agama adalah  Ushul-Fiqh. Ilmu metodologi ini memiliki susunan yang pada umumnya terjadi kontroversi antara  proposisi-proposisi dengan logika dan bahasa. Meskipun begitu, secara ontologis ilmu ini dapat dikelompokkan menjadi empat point  yaitu  (1)  nilai-nilai  aturan  hukum (2)  dasar-dasar  aturan  hukum (al-adillah  al- syar’iah)  (3) cara  atau  metoda menganalogikan dalil  menjadi hukum, dan  (4) ketentuan ijtihad, taqlid, dialektika kontradiktif, dan tarjih.Ushul-fiqh merupakan khazanah kekayaan ilmu yang turut memperkaya model keagamaan kita. Pelaksanaan syariat Islam akan susah seandainya ilmu ini tidak ada, sebab ushul-fiqh dianggap sebagai penuntun fiqh yang merupakan jawaban bagi kehidupan kita. Ilmu ini dapat menjawab beberapa masalah yang diajukan, maka agar kita dapat memanfaatkan, kita harus  mengetahui jawaban  apa  yang perlu dibawakan oleh ilmu ini, setelah  kita  mengajukan  pertanyaan.  Ushul-fiqh mempunyai ciri  spesifik yang  tersusun mengenai  apa  (ontology), bagaimana  (epistemology) dan  untuk apa  (aksiologi).  Ketika landasan  ini saling  berkaitan,  maka ontology ushul-fiqh terkait  dengan  epistemologinya, epistemology ushul-fiqh terkait dengan aksiologinya, dan begitulah seterusnya. Jadi  kalau kita ingin membicarakan epistemilogi ushul-fiqh, maka kita harus  mengaitkannya dengan ontology, dan aksiologi. Key Word:  Epsitemologi, Ontologi, aksiologi Ushul Fiqh, Ilmu Sosial