Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

NEGARA HUKUM PERSPEKTIF IBNU TAIMIYYAH (W. 728 H) Agus Nurhakim
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 08 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (614.343 KB) | DOI: 10.30868/am.v4i08.162

Abstract

Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa tujuan Negara adalah untuk melaksanakan  kewajiban-kewajiban  agama  dan  megurus  masyarakat  (amar ma’ruf nahi munkar). Oleh karena itu, diperlukan islamisasi negara. Dalam konsep negara hukum, terdapat prinsip-prinsip yang harus dijalankan. Di antara prinsip-prinsip tersebut yaitu: pinsip kekuasaan sebagai amanah, prinsip musyaawarah, prinsip keadilan, prinsip persamaan, prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, prinsip peradilan bebas, prinsip perdamaian, prinsip kesejahteraan, dan prinsip ketaatan rakyat.Rasulullah SAW selalu melaksanakan pemerintahannya dengan melaksanakan prinsip-prinsip Islam dengan baik seperti prinsip musyawarah, prinsip kesatuan, prinsip keadilan, dan prinsip persamaan, dan prinsip ketaaatan rakyat.Konsep Negara Islam dalam memberikan gambaran tentang sebuah Negara sangatlah  besar,  dimana  meskipun  Islam  secara  eksplisit  tidak  memberikan konsep tertentu, namun Islam mengaturnya melalui prinsip-prinsipnya. Hal ini dapat kita lihat dari ayat-ayat Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW dalammenjalankan prinsip-prinsip tersebut.