This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Anastasia Sumakul
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HUBUNGAN DAN KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DAN KEJAKSAAN DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA KORUPSI Sumakul, Anastasia
LEX CRIMEN Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuyk mengtahui bagaimana esksistensi pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam  pemberantasan korupsi saat ini, dan bagaimana hubungan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan  Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi. Melaluyi penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. KPK adalah lembaga negara bantu yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Walaupun memiliki independensi dan kebebasan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, namun KPK tetap bergantung kepada cabang kekuasaan lain dalam hal yang berkaitan dengan keorganisasian. Misalnya, Pasal 30 Undangundang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan bahwa pimpinan KPK yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua, yang semuanya merangkap sebagai anggota, dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden. KPK juga memiliki hubungan kedudukan yang khusus dengan kekuasaan yudikatif, setidaknya untuk jangka waktu hingga dua tahun ke depan karena Pasal 53 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengamanatkan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bertugas dan berwenang memeriksa serta memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK. 2. Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi sebagimana juga kejaksaan, disisi lain kejaksaan juga mempunyai kewenangan sebagai eksekutor terhadap tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK, dilihat dari hal tersebut maka KPK dengan kejaksaan akan selalu mempunyai hubungan koordinasi, baik dalam penanganan perkara korupsi maupun dalam hal eksekusi terhadap perkara yang ditangani oleh KPK. Kata kunci: KPK, kejaksaan, korupsi