Abdul Rochim Al Audah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

NEGARA DALAM AGAMA PEMIKIRAN POLITIK AR Abdul Rochim Al Audah
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 07 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (570.951 KB) | DOI: 10.30868/am.v4i07.158

Abstract

AR  seorang  intelektual  muslim  yang  menganggap  negara  ini  sudah  cukup  stabil,sehingga bagaimana menjadi lebih demokratis, meskipun Amien secara umum juga tidak setuju dengan perubahan politik yang bersifat radikal. Moderat. Sehingga dengan mudah dan bisa sadar bisa menerima gagasan demokrasi modern secara terbuka dan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam.Dalam peta pemikiran politik Islam kontemporer, ada tiga pola pemikiran: sekuler, traisional, dan reformis.   Pola Sekuler, Islam hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Sebaliknya, pola tradisional, Islam adalah agama yang paripurna. Adapun pola reformis, Islam bukanlah agama yang ajarannya semata-mata mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan bukan juga agama yang paripurna. Menurut reformis, Islam cukup memberikan prinsip-prinsip dasar yang dapat dipedomani manusia dalam mengatur prilaku.Dalam hal ini, paradigma yang digunakannya untuk menemukan hubungan Islam dan demokrasi adalah mendasarkan pemikiran pada konsep tauhid, dimana konsep ini bukan saja mengandung spirit persamaan dan pembebasan, tetapi juga mengharuskan adanya sistem politik yang demokratis. Karena sistem, tirani atau totalitarian bertentangan secara fundamental dengan semangat tauhid.Pemikiran politik Amien dapat dikategoikan sebagai pemikiran reformis. Ia berpendapat bahwa di dalam Al-Qur‟an dan sunna tidak ditemukan aturan yang langsung dan rinci mengenai masalah-masalah kenegaraan. Yang ada hanyalah seperangkat tata nilai etika  yang  dapat  dijadikan  sebagai  pedoman.  Kelihatannya,  Amien  Masih  menganut pendapat bahwa agama dan negara tidak dapat dipisahkan. Nilai-nilai etika yang dimaksud Amien adalah perlunya prinsip tauhid diterapkan dalam pengelolaan hidup bermasyarakat adalah untuk mewujudkan masyarakat bermoral dan memiliki integritas rohani yang sempurna.Prinsip ini menegaskan bahwa dalam Islam tidak didasarkan pada ikatan-ikatan primordial, seperti keturunan, kesukuan, dan kehormatan golangan.1.Berdasarkan prinsip tersebut diharapkan perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat didasari oleh semangat persaudaraan, cinta kasih, dan rasa keadilan.Amien menegaskan bahwa prinsip inilah hendaknya yang menjadi pegangan umat Islam dalam mengatur dan membina masyarakat.Amin tidak setuju didirikan negara Islam Di Indonesia. Dalam konteks inilah Amien sangat pro demokrasi, jika mekanisme demokrasi berjalan sehat, maka upaya untuk menyelewengkan Syariah akan berhadapan dengan kekuatan demokrasi yang sangat besar itu. Maka mayoritas jabatan strategis dalam institusi negara akan dipegang oleh tokoh Islam yang mempresentasikan mayoritas warga negara.  Pikiran dan gagasan Amien dalam soal kenegaraan hanyalah merupakan hasil evuluasi  terhadap  sistem  sosial  dan  politik,  dari  masa  awal  Islam,  masa  kemerdekaan, sampai masa reformasi. Karena itu, teori-teori yang diajukan lebih merupakan hasil refleksi politik pada suatu masa daripada merupakan teori yang dianurt dan dipraktekan pada masa sesudahnya. Akan tetapi, bagaimanapin juga Amien dengan segala kekuatan dan kelemahannya telah ikut memberikan pemikiran mengenai konsep negara Islam, dan dengan pemikirannya itu telah memperkaya nuansa pemikiran politik islam. Kata Kunci: Negara Islam, Fiqh Syiasah, Pemikiran Sekules, Tradisional dan Reformis
HAK CIPTA DAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN Abdul Rochim Al Audah
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 08 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (658.77 KB) | DOI: 10.30868/am.v4i08.163

Abstract

Hak cipta dalam khazanah fiqih kontemporer dikenal dengan istilah HaqAl-Ibtikar (ﺭﺎ�ﺘﺑﺍﻹ   ﻖﺣ. pengertian keduanya adalah kewenangan atau kepemilikanatas suatu karya cipta  yang baru diciptakan.  Lisan Al-.Arab disebutkan kata bakara (ﺮﻜﺑ) bermakna Al-Ghuduwwah (ﺓﻭﺪﻐﻟﺍ) yakni berpagi-pagi. Definisi ini menjadi rujukan oleh para ulama kontemporer saat ini. Pada definisi ini terkandung  abtraksi  ada dari  hasil  kreasi  pemikiran  yang  dilengkapi  dengan analisa, sehingga menghasilkan sebuah ciptaan yang belum pernah ada sebelumnya. Selain itu adanya usaha yang sungguh-sungguh tersebut patut jika memperoleh penghargaan (reward). Inilah yang menjadi dasar bagi hak kepemilikan  pembuat karya cipta tersebut.Islam bahwa, secara umum melindungi hak atas suatu karya ilmiah, hak atas merek dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang keabsahannya , dan khususnya dimasa kini merupakan "Urf" atau kebiasaan yang diakui sebagai jenis  dari  suatu  kekayaaan,  dimana  pemiliknya  berhak  atas  semua,  boleh diperjual belikan dan merupakan komoditi.Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) disebutkan bahwa Hak Cipta adalah Hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para cendikiawan Fiqih kontemporer memberikan pandangan tentang hak cipta, bahwa esensi hak cipta itu sama, baik berupa karya tulis, karya ilmiah, merek dagang dan lain sebagainya, dimana pemiliknya memilki hak sepenuhnya baik untuk menjual, menyalin, memperbanyak dan secara syara terpelihara karena kedudukannya sama dengan hak-hak kebendaan lainnya, sehingga pihak lain tidak diperbolehkan untuk menggunakan tanpa seizin pemiliknya.Perlindungan terhadap hak kepemilikan (Hifzh Al-Maal) merupakan salah satu dari tujuan syariat Islam (Maqashid As-Syariah), ia termasuk kebutuhan Dzaruri (kebutuhan primer) bagi setiap pemilik hak cipta atas karyanya. Oleh karena itu, ketika Islam mengakui hak cipta sebagai salah satu hak kepemilikan harta, maka kepemilikan tersebut akan dilindungi sebagaimana perlindungan terhadap benda.  Kata Kunci: hak cipta, hak kekayaan intelektual, syariah islam,