Penelitian ini menunjukkan bahwa problematika tentang iklan dan promosinya diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen pada pasal 8, 9, 10, 12, 13, 17 dan 20 di dalamnya memuat tentang larangan iklan atau promosi yang dapat merugikan pihak konsumen. Sementara pada pasal 20 memuat tentang kewajiban pelaku usaha untuk bertanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkan dari periklanan yang dilakukannya; Pasal-pasal tentang promosi atau iklan yang terdapat dalam undang-undang tersebut selaras dengan teori maqâshid al-syarîʼah yang dikemukakan oleh Jasser Audah karena memuat prinsip al-Maslahah dan merupakan implementasi dari salah satu maqâshid al-syarîʼah yakni pemeliharaaan/penjagaan harta (hifdz al-mâl), dimana dengan adanya undang-undang tersebut, pelaku usaha/produsen dilarang melakukan promosi yang dapat merugikan pihak konsumen. Hal yang seharusnya dilakukan pihak produsen adalah menyampaikan iklan apa adanya dan berhati-hati dalam melakukan promosi atas usahanya, sehingga tidak memuat iklan yang dapat merugikan konsumen. Bagi pihak konsumen yang mengalami kerugian atau merasa dirugikan oleh promosi/iklan yang dilakukan pelaku usaha/produsen dapat melaporkan kerugian yang dialaminya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.