Khairul Fahmi Harahap
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perhitungan Weton sebagai Penentu Hari Pernikahan dalam Tradisi Masyarakat Jawa Kabupaten Deli Serdang (Ditinjau dalam Persfektif ‘Urf dan Sosiologi Hukum) Khairul Fahmi Harahap; Amar Adly; Watni Marpaung
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 9, No 02 (2021): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30868/am.v9i02.1597

Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai perhitungan weton yang sudah menjadi adat yang mengakar kuat dalam kebudayaan masyarakat jawa di Kabupaten Deli Serdang yaitu perhitungan weton sebagai penentu hari pernikahan. Penelitian yang menggunakan penelitian kualitatif bertujuan menggali atau membangun suatu proposisi atau menjelaskan dibalik realita. Teknik pengumpulan data menggunakan metode Observasi, Wawancara dan Studi Dokumentasi sedangkan untuk analisis data menggunakan metode deduktif. Adapun hasil penelitian adalah Weton merupakan himpunan tujuh hari dalam seminggu Ahad, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at, Sabtu dengan lima hari pasaran Jawa Legi, Pahing, Pon, Wage, Kliwon.Metode perhitungan Jawa terdapat suatu gambaran yang sangat mendasari yaitu cocok yang artinya menyesuaikan, sebagaimana anatara kunci dan gemboknya, begitu juga pria terhadap calon mempelai wanita yang akan dinikahinya. Dalam menghitung perhitungan weton pada umumnya masyarakat jawa menggunakan 3 kaleender yang sudah ada sejak dulu, yaitu: kalender saka, kalender Sultan Agung, dan kalender tani pranata mangsa. Weton dikategorikan u’rf al fasid adat/tradisi buruk jikalau weton diyakini sebagai penangkal hari sial dan jalan untuk terhindar dari hari sial. Didalam islam mempercayai sesuatu kesialan itu disebut dengan istilah Tathayyur.