Persoalan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak pernah selesai, bahkan jumlah ABH terus meningkat. Persoalan lainnya yang lebih penting, seorang anak berada di bawah tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan negara. Masuknya seorang anak ke dalam lembaga permasyarakatan kerap membuat si anak belajar tindak kriminal sehingga saat dewasa, bukannya kembali ke masyarakat, ABH menjadi residivis.Mereka menghadapi proses persidangan dan dimasukan dalam penjara. Hal ini mempengaruhi kondisi kejiwaan anak karena mereka dipaksa berhadapan dengan realitas hukum berupa penjara yang sarat dengan unsur kekerasan dan jauh dari keluarga. Padahal anak haruslah mendapatkan perlindungan dan pembinaan yang mempu menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik mental maupun sosialnya. Undang-Undang Nommor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak yang bertujuan melindungi anak-anak dan membina ABH agar kembali menjalani hidup normal, dalam penerapannya belum maksimal.Salah satu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melakukan model restorative justice, penyediaan Lapas anak dan pengadilan ramah anak. Namun dalam praktek di lapangan, Lapas yang menampung ABH kurang memperhatikan kebutuhan khusus yang harus diberikan kepada ABH sehingga mereka tidak bisa hidup seperti anak pada umumnya. Agar ABH memiliki masa depan dan kembali melayani hidup normal, maka perlu ada upaya-upaya untuk melakukan pendidikan karakter yang dilakukan melalui pendekatan informal di keluarga dan lingkungan sekitarnya, serta secara non formal melaui lembaga/organisasi kemasyarakatan. Untuk itu anak yang berhadapan dengan hukum perlu ditumbuhkan semangat untuk meyakini bahwa manusia dapat berubah menuju keadaan yang lebih baik dan untuk itu perlu dilakukan modifikasi lingkungan, pemberian informasi dan modifikasi emosional.