Dr. Kiich Oyasu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebijakan, Perundang-undangan dan Implementasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Dr. Kiich Oyasu
Jurnal AKRAB Vol. 3 No. 2 (2012): Agustus 2012
Publisher : Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51495/jurnalakrab.v3i2.263

Abstract

Pendahuluan Pendidikan merupakan ujung tombak kebudayaan dan fondasi utama untuk membangun peradaban sebuah bangsa. Arti penting kesadaran pendidikan menentukan kualitas kesejahteraan sosial suatu negara. Hal ini dikarenakan pendidikan memiliki peranan strategis sebagai upaya untuk menyiapkan generasi berkualitas untuk kepentingan masa depan. Dirasakan atau tidak, pendidikan merupakan faktor penting dalam memartabatkan negara maupun meningkatkan kemajuan secara majemuk sebuah negara. Tanpa pendidikan, kemajuan sebuah bangsa akan semakin pudar tergerus oleh maraknya perkembangan zaman yang menuntut pemahaman keilmuan yang satu-satunya jalan adalah dengan meningkatkan taraf pendidikan tersebut. Merujuk kepada hal tersebut, sistem pendidikan terus dikembangkan agar seluruh masyarakat mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Sehingga, dirancanglah pendidikan formal dan pendidikan non-formal, sebagai upaya pemberian hak kepada seluruh masyarakat untuk mendapatkan pendidikan. Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi. Pendidikan ini pada umunya. disetiap negara memiliki status hukum, kebijakan dan juga aturan-aturan yang jelas sebagai pengikatnya. Sedangkan pendidikan non formal, pendidikan yang setiap kegiatan terorganisasi dan sistematis, di luar sistem persekolahan yang mapan, dilakukan secara mandiri atau merupakan bagian penting dari kegiatan yang lebih luas, yang sengaja dilakukan untuk melayani peserta didik tertentu didalam mencapai tujuan belajarnya. Namun demikian, seringkali tidak mendapat status hukum yang jelas karena peranannya yang dianggap tdak terlalu penting. Merujuk pada hal tersebut, elaborasi ini akan menjelaskan mengenai kebermanfaatan status hukum pendidikan non formal, khususnya status hukum, kebijakan dan juga aturan-aturan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).