Perbuatan Melawan Hukum(PMH) merupakan suatu perbuatan yang sangat kuno diatur dalam Pasal 1365 kitab UndangUndang Hukum Acara peradat (KUHPerdata) lazim terjadi didalam kehidupan baik itu dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum bahkan oleh pemerintahan sendiri yang dikendalikanoleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan cara-cara tidak melakukan perintah Undang-Undang ataupun dengan cara mengabaikan tanggungjawab yang melekat pada suatu jabatan pemerintahan. Didalam sebuah kasus yang sedang diteliti dalam penulisan ini yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor: 968.K/PDT/1990 dengan cara tidak melaksanakan isi putusan a quo bahkan setelah melakukan upaya-upaya perlawanan guna untuk mengulur-ngulur waktu yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, untuk itu penulis tertarik meneliti; Pengaturan hukum terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, Pertanggungjawaban seorang kepala daerah terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintahannya dikaitkan dengan Putusan Perkara Nomor: 968.K/PDT/1990, Langkah administratif hukum untuk melakukan eksekusi putusan yang sudah incraht pada sebuah objek yang dikuasai oleh pemerintah.Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dapat dimintakan pertanggungjawaban sebagaimana subjek hukum lainnya, bahwa terhadap ebuah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (iIncracht) dapat diajukan permohonan sita Eksekusi maupun sita Jaminan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku