ABSTRAK. Persoalan tanah dimasyarakat terasa semakin banyak dan kompleks. Tuntutan akan kepastian hak-hak atas tanah terus disuarakan dan semakin meluas. Kebutuhan manusia akan tanah terus semakin meningkat yang dikarenakan kegiatan pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat yang tidak diimbangi dengan persediaan tanah yang sangat terbatas. Kebutuhan tanah tidak hanya dikenal pada masa sekarang tetapi sejak manusia diciptakan oleh Allah SWT dan ditempatkan di bumi ini. Dengan demikian, tanah merupakan sarana dan kebutuhan yang amat penting bagi kehidupan manusia. Tanah tidak lagi sekedar dipandang sebagai masalah agraria semata yang selama ini diidentikkan sebagai pertanian belaka, melainkan telah berkembang baik manfaat maupun kegunaannya, sehingga terjadi dampak negatif yang semakin kompleks, bahkan tanah sering menimbulkan guncangan dalam masyarakat serta dalam pelaksanaan pembangunan. Diharapkan UUPA perlu disempurnakan agar sesuai dengan perkembangan negara Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang ada, diharapkan juga kepada Pemerintah dan instansi terkait seperti Kantor Pertanahan dapat bersinergi dalam memberikan pelayanan terhadap permohonan Hak Guna Usaha sehingga tidak ada aturan hukum yang tumpang tindih yang merugikan masyarakat dan diharapkan juga Badan Pertanahan Nasional Republik dalam menjalankan kewenangannya atas hak penguasaan tanah perlu ditingkatkan seperti memutakhirkan sistem yang ada sehingga pemohon Hak Guna Usaha dapat mengakses informasi melalui sistem internet.Kata Kunci: STRATEGI PENANGANAN, SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN