Eksistensi Komisi Penyiaran Indonesia dijamin Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam praktiknya, proses seleksi kandidat komisioner Komisi Penyiaran Indonesia periode 2019-2022 mengalami penyimpangan, tidak transparan, dan tidak konsisten. Logislah, hasil seleksi akhir layak dipertanyakan publik. Ada dua masalah. Bagaimana pengalaman reflektif peneliti dalam proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia 2019-2022? Bagaimanakah upaya hukum yang dilakukan peneliti untuk melawan inkonsistensi penegakan hukum dalam proses pemilihan kandidat Komisi Penyiaran Indonesia 2019-2022? Paradigma penelitian adalah kualitatif-empiris-deskriptif-yuridis. Ada dua jenis data dalam penelitian yaitu: data primer dan sekunder. Waktu penelitian berlangsung dari November 2018 hingga April 2020. Hasilnya, Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Periode 2019-2022, Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia terdeteksi telah melakukan sejumlah pelanggaran peraturan penyiaran. Studi berbagai peraturan yang dilanggar telah diperiksa secara hukum. Ada tiga hal yang dilanggar, yaitu aspek transparansi, inkonsistensi, dan prinsip ketidakpatuhan terhadap peraturan. Peneliti memiliki pengalaman empiris dalam proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Periode 2019-2022 dan mengalami ketidakadilan dalam proses seleksi telah meluncurkan langkah hukum dengan mengajukan aduan kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan menulis surat terbuka. Aspek penegakan hukum di sektor penyiaran masih lemah, termasuk dalam proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Periode 2019-2022 mengalami banyak kelemahan dan penyimpangan hukum. Regulasi mengenai proses seleksi untuk calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia harus dipertegas dan diperkuat.