Supadiyanto Supadiyanto
Yogyakarta College of Communication Sciences

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Inequality in the Selection Process for Candidates for Members of the Indonesian Broadcasting Commission 2019-2022 Supadiyanto Supadiyanto
Jurnal Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi Vol 4, No 2 (2020): Jurnal Interaksi : Jurnal Ilmu Komunikasi
Publisher : UMSU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (246.779 KB) | DOI: 10.30596/interaksi.v4i2.4583

Abstract

Eksistensi Komisi Penyiaran Indonesia dijamin Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam praktiknya, proses seleksi kandidat komisioner Komisi Penyiaran Indonesia periode 2019-2022 mengalami penyimpangan, tidak transparan, dan tidak konsisten. Logislah, hasil seleksi akhir layak dipertanyakan publik. Ada dua masalah. Bagaimana pengalaman reflektif peneliti dalam proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia 2019-2022? Bagaimanakah upaya hukum yang dilakukan peneliti untuk melawan inkonsistensi penegakan hukum dalam proses pemilihan kandidat Komisi Penyiaran Indonesia 2019-2022? Paradigma penelitian adalah kualitatif-empiris-deskriptif-yuridis. Ada dua jenis data dalam penelitian yaitu: data primer dan sekunder. Waktu penelitian berlangsung dari November 2018 hingga April 2020. Hasilnya, Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Periode 2019-2022, Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia terdeteksi telah melakukan sejumlah pelanggaran peraturan penyiaran. Studi berbagai peraturan yang dilanggar telah diperiksa secara hukum. Ada tiga hal yang dilanggar, yaitu aspek transparansi, inkonsistensi, dan prinsip ketidakpatuhan terhadap peraturan. Peneliti memiliki pengalaman empiris dalam proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Periode 2019-2022 dan mengalami ketidakadilan dalam proses seleksi telah meluncurkan langkah hukum dengan mengajukan aduan kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan menulis surat terbuka. Aspek penegakan hukum di sektor penyiaran masih lemah, termasuk dalam proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Periode 2019-2022 mengalami banyak kelemahan dan penyimpangan hukum. Regulasi mengenai proses seleksi untuk calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia harus dipertegas dan diperkuat.