Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria melarang setiap perbuatan peralihan Hak dengan status hak milik atau milik adat kepada selain dari subjek hukum pada Pasal 21 UUPA dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang penunjukan badan-badan hukum yang dapat memilik hak milik atas tanah. Namun, dalam praktiknya terdapat subjek hukum selain yang diatur Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 yang tetap melaksanakan peralihan tanah milik adat di hadapan PPAT di Kabupaten Nagan Raya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan status tanah apa yang diperoleh oleh badan hukum selain dari Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 melalui jual beli tanah milik adat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data utama penelitian adalah data sekunder yang didukung data primer. Data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, status tanah yang diperoleh oleh badan hukum selain dari ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963, yang perolehannya melalui Jual beli tanah milik adat di hadapan PPAT adalah tetap berstatus tanah Negara