Utami Puspaningsih
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Hukum Pengelola Apartemen Atas Penarikan Biaya Pengelolaan Yang Tidak Transparan Utami Puspaningsih
DE LEGA LATA: JURNAL ILMU HUKUM Vol 6, No 1 (2021): Januari-Juni
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (283.24 KB) | DOI: 10.30596/dll.v6i1.4585

Abstract

Pengelola apartemen berkewajiban untuk melakukan kegiatan operasional atas kepemilikan bersama apartemen, sehingga pengelola berhak memungut iuran untuk membiayai pengelolaan kepemilikan bersama apartemen. Pasal 82 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milikmengamanatkan penarikan biaya pengelolaan dilakukan secara transparan. Maraknya pengelola apartemen di Jakarta yang memungut iuran secara tidak transparan menyebabkan kerugian bagi penghuni/pemilik apartemen. Tujuan penelitian adalah mengetahuiperan pemerintah dan tanggung jawab pengelola apartemen terhadap penarikan biaya pengelolaan yang tidak transparan. Penulis menggunakan metode yuridis normatif melalui pengkajian perundang-undangan yang berlaku untuk menemukan jawaban atas masalah yang diteliti tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemerintah melalui DPRKPmelakukan pengawasan pengelolaan apartemendengan melaksanakan mediasi, pengawasan, dan pembinaan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 274 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.Berkewajiban menerapkan sanksi apabila terjadi pelanggaran setelah dilayangkan teguran. Pengelola apartemen yang tidak memungut biaya pengelolaan secara transparan dan menimbulkan kerugian bagi pemilik/penghuni harus bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi berdasarkan Pasal 19Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.