Ummu Aemanah
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perkembangan pemikiran hukum keluarga tentang usia perkawinan Ummu Aemanah
Nautical : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia Vol. 1 No. 11 (2023): Nautical: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia
Publisher : ARKA INSTITUTE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perkembangan hukum batas usia minimum perkawinan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan sejarah sosial untuk menjelaskan transformasi hukum. Hasil penelitian ini yaitu embrio batas umur perkawinan sebenarnya sudah terlihat pada pluralisme hukum, dimana usia perkawinan dinyatakan 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk pria. Tetapi, aturan tersebut tidak sejalan dengan perkembangan masyarakat sehingga diujikan di Mahkamah Konstitusi. Pada tahun 2017, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terhadap pasal 7 ayat 1 dengan menyamakan usia perkawinan 19 tahun untuk pria dan wanita. DPR lalu mengamandemen UU Perkawinan yang termuat dalam UU Nomor 16 tahun 2019. Bagi hukum progresif, reformasi ini mengilustrasikan hukum bukan suatu yang final dan mutlak, namun dalam kondisi tertentu selama memberikan kebaikan bagi manusia terobosan merevisi hukum perlu dilakukan. Bukan sebaliknya, membiarkan masyarakat untuk masuk dalam skema pasal hukum yang berdampak negatif pada kesehatan, pendidikan, ekonomi dan sebagainya, tetapi hukum yang harus ditelaah dan diperbaiki.
Kewarisan Anak Hasil Incest Ummu Aemanah
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 5 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan artikel ini memberikan pengetahuan tentang kedudukan hak waris anak dari pernikahan incest dalam perspektif fiqh. Pernikahan Incest merupakan pernikahan sedarah yang dilarang dalam agama Islam sehingga perlu dibatalkan pernikahan tersebut, sebagaimana diatur dalam surat an-Nisa ayat 23. Di dalam Undang-Undang Perkawinan, larangan perkawinan incest diatur pada pasal 8, sedangkan di dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat pada pasal 39. Akibat dari pernikahan incest itu tentu memiliki akibat hukum terhadap status kewarisan anak dari perspektif fiqih. Anak yang dilahirkan pernikahan incest tidak memiliki kesalahan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya, sehingga perlu dilakukan perlindungan atas hak-haknya. Anak perlu mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam al- Qur’an dan perundang-undangan