Handriyanto Wijaya
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PRINSIP KEHATI-HATIAN BAGI BANK DALAM PENGALIHAN SEBAGIAN PEKERJAAN KEPADA TENAGA KERJA OUTSOURCING Handriyanto Wijaya
Justitia et Pax Vol. 32 No. 2 (2016): Justitia Et Pax Volume 32 Nomor 2 Tahun 2016
Publisher : Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24002/jep.v32i2.1146

Abstract

ABSTRACTBank is the intermediary institutions that collect public funds and distribute the excess funds back to the community in need of funds. Terefore the bank to conduct business based on the principle of trust of the public so that necessary prudence in the banking business activities. Given the increasingly diverse needs of the community so that the bank also issued a lot of different types of banking products. To do the work of an increasingly complex, the bank requires a lot of manpower. Te transfer of some jobs tooutsourcing labor through Service Provider Company a lot done in banking practice. As regulators and banking supervisors, the Indonesia Financial Services Authority establishes the obligation of the bank to make the prudential principles in the context of the transfer of some jobs to outsourcing labor. With the Indonesia Financial Services Authority regulations, the banks can not abdicate responsibility in the protection of clients’ rights over the work performed services outsourcing labor.Keywords: prudential banking principles, bank, outsourcing.INTISARIBank merupakan lembaga intermediasi yang menghimpun dana masyarakatkelebihan dana dan menyalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Oleh karena itu bank dalam menjalankan usahanya didasarkan kepada asas kepercayaan dari masyarakat sehingga perlu kehati-hatian dalam kegiatan bisnis perbankan. Mengingat semakin beragamnya kebutuhan masyarakat sehingga bank juga banyak mengeluarkan berbagai jenis produk perbankan. Untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang semakin kompleks, maka bank membutuhkan banyak tenaga kerja. Pengalihan sebagian pekerjaan kepada tenaga kerja outsourcing melalui Perusahaan Penyedia Jasa banyak dilakukan dalam praktik perbankan. Sebagai regulator dan pengawas perbankan, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kewajiban bank untuk melakukan prinsip kehati-hatian dalam rangka pengalihan sebagian pekerjaan kepada tenaga kerja outsourcing. Dengan adanya peraturan Otoritas Jasa Keuangan maka bank tidak dapat melepaskan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan hak nasabah atas layanan pekerjaan yang dilakukan tenaga kerja outsourcing.Kata Kunci : prinsip kehati-hatian, bank,outsourcing.
AKTUALISASI KEBIJAKAN CHINA ONE BELT AND ONE ROAD DI INDONESIA MELALUI PEMBANGUNAN KERETA CEPAT JAKARTA-BANDUNG Handriyanto Wijaya
Dinamika Global : Jurnal Ilmu Hubungan Internasional Vol 5 No 01 (2020): Dinamika Global : Jurnal Ilmu Hubungan Internasional
Publisher : Universitas Jenderal Ahmad Yani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36859/jdg.v5i1.160

Abstract

Pada tahun 2013, China dibawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping mengumumkan tentang kebijakan One Belt and One Road (OBOR)yang bertujuan untuk meresturkturisasi ekonomi di kawasan Eropa dan Asia.Selain itu OBOR merupakan kebijakan China guna membangun infrastruktur yang membantu untuk melancarkan serta memajukan perdagangan internasional berbasis darat maupun laut. Indonesia merupakan salah satu negara di kawan Asia yang memiliki hubungan yang sangat baik dengan China, yang mana sudah 70 tahun Indonesia telah menjalin hubungan diplomatik dengan China. Indonesia ikut serta dalam mengimplementasikan kebijakan China OBOR dikarenakan banyaknya infrastruktur di Indonesia yang kurang memadai guna mendukung perdagangan antar negara. Adapun yang menjadi alasan keikutsertaan Indonesia bahwa pemerintah Indonesia memiliki keterbatasan anggaran negara untuk melakukan pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memutuskan menerima pinjaman dana dari China untuk pembangunan infratstruktur khususnya terkait proyek kerjasama pembangunan kereta cepat dari Jakarta sampai Bandung. Melalui pengilementasian kebijakan OBOR tersebut dalam proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung diharapkan dapat meningkatkan daya saing perdagangan dalam negeri bahkan dengan infrastruktur yang memadai akan mendukung peningkatan daya saing Indonesia pada tingkatan internasional.