The aim of this research is to find out what factor cause financing problems in subsidized mortgages at BTN Syariag Langsa City. This type of research is research using qualitative deskriptive methods. The data collection method obtained was by interviewing collaction staff who handle problem mortgages at Bank BTN Syariah Langsa City. Apart from field research, it is also supported by library research which aim to collact da or information related to the research. From the results of research conducted by BTN Syariah Langsa City in analyzing the factors that cause financing problems, it is very good to be able to control financing so that it does not experience bottlenecks by using the 5C principles, capacity, capital, collateral, condition. In handling problematic mortgages, BTN Syariah Langsa City uses quite effective methods, such as by providing guidance to costumers, carrying out restructuring, and the final stage is taking legal action against customers who do not have good faith in fulfiling their obligations. ABSTRAK Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada KPR bersubsidi di BTN Syariah Kota Langsa. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan metode snowball sampling. Adapun metode pengumpulan data yang diperoleh adalah dengan cara wawancara kepada karyawan BTN yang bertugas sebagai staf collection yang menangani KPR bermasalah. Selain itu didukung juga dengan penelitian pustaka yang bertujuan mengumpulkan data atau informasi yang berkaitan dengan penelitian tersebut. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan BTN Syariah Kota Langsa dalam menganalisis faktor-faktor penyebab terjadi pembiayaan bermasalah sudah sangat baik untuk dapat mengendalikan pembiayaan agar tidak mengalami kemacetan dengan menggunkan prinsip 5C yaitu character, capacity, capital, collateral, condition. Dalam penanganan KPR bermasalah BTN Syariah Kota Langsa menggunakan cara yang cukup efektif, seperti dengan melakukan pembinaan terhadap nasabah, melakukan restrukturisasi,dan tahapan terakhir yaitu melakukan upaya hukum bagi nasabah yang tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban.