Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang pesat telah mempengaruhi dan mengubah tatanan kehidupan bermasyarakat, salah satunya membentuk masyarakat informasi (information society) melalui internet. Dewasa ini kegiatan perusahan menuntut kita untuk beradaptasi dengan TIK. Salah satunya dengan diselenggarakannya RUPS secara elektronik. Penyelenggaran RUPS secara elektronik tersebut diatur secara teknis dala Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Dalam peraturan tersebut menegaskan juga bahwa risalah RUPS secara elektronik harus dibuat dalam bentuk notariil oleh Notaris. Maka hal ini memberikan kewenangan Notaris membuat akta yang kegiatannya dalam bentuk digital. Dalam dunia Notaris sendiri sebnarnya sudah mencoba untuk membuka diri terhadap kemajuan TIK, namun NOtaris sejauh ini tetap melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan UUJN dan berpegang teguh dengan asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo (seorang Notaris harus bekerja secara tradisional). dengan dibenturkannya antara kemajuan TIK dan tradisional apakah akan menjadi masalag terhadap akta yang dibuat oleh Notaris. maka Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kepastian Hukum akta e-RUPS yang dibuat oleh Notaris dan bagaimana keberadaan asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo terhadap penyelenggaraan akta e-RUPS yang dibuat oleh Notaris. Penelitian ini memiliki kegunaan teoritis dan praktis. Metode penelitian ini yaitu dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, kemudian spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan metode analisis yang diterapkan adalah normatif kualitatif. Hasil dari penelitian adalah berdasarkan kepastian hukum e-RUPS yang dibuat oleh Notaris ditinjau dari asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo bahwa risalah akta yang dibuat Notaris tersebut tetap memiliki kepastian hukum dan aktanya berbentuk akta autentik.