Abstrak Notaris sebagai pejabat umum berperan dalam mengemban jabatan kepercayaan dari masyarakat dalam pembuatan akta autentik. Notaris dapat merangkap sebagi Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT dalam melaksanakan tugas jabatannya dengan memperhatikan tempat dan wilayah jabatannya. Notaris atau PPAT harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta autentik, khususnya menerima dokumen/surat palsu dari para penghadap. Hal ini tidak jarang menimbulkan permasalahan hukum yang menyebabkan Notaris atau atau PPAT ikut turut terlibat. Penelitian ini menganalisis mengenai peralihan hak atas tanah karena jual beli oleh penghadap yang menggunakan dokumen/surat palsu terhadap akta autentik. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan menganalisis melalui metode kualitatif. Notaris atau PPAT tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban terhadap adanya indikasi pemalsuan dokumen atau surat oleh penghadap sepanjang Notaris atau PPAT telah bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak serta menjaga kepentingan pihak dalam pembuatan akta autentik yang dikehendaki para penghadap berdasarkan keterangan penghadap. Bentuk perlindungan hukum terhadap Notaris atau PPAT terkait dokumen atau surat palsu antara lain dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam menerima dan memastikan dokumen atau surat penghadap sudah benar dengan identifikasi dan verifikasi melalui Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Kata kunci: Notaris, PPAT, Perlindungan Hukum, Dokumen Palsu, Card Reader Abstract Notary as a public official has roles in carrying out trust from communities to create an authentic deed. Notary can hold concurrent position as Land Deed Official or PPAT by taking into account the area dan region of his position. Notary or PPAT must apply precautionary principle in creating authentic deeds, particularly in receiving false documents or letters from the parties. This does not close the possibility to cause legal implications to Notary/PPAT to get involved. This research analyzes the transfer of land right in terms of buying and selling by the parties who use false documents or letters against an authentic deed. This research was conducted with juridical normative research method using secondary data and analyzed through qualitative method. Notary or PPAT cannot be held responsible for any indications of falsification of documents/letters by the parties to the extend that Notary or PPAT has acted in trustworthy, honest, thorough, independent, impartial manner and safeguards the interests of the parties in creating an authentic deed desired by the parties based on the statements of the parties. The form of protection against Notary or PPAT in regard to false documents/letters are the application of the precautionary principle in receiving and assuring that the documents/letters appear to be genuine by identification and verification through the Electronic Identity Card Reader. Keywords: Notary, Land Deed Official, Legal Protection, False Document, Card ReaderÂ