AbstractLand Deed Making Officials as public officials have a role in land registration and also carry out the function of creating perfect evidence. In making an authentic deed, it is necessary to practice the principles of prudence and accuracy to prevent legal defects, both formally and materially. Land may be subject to administrative sanctions in the form of a written warning or dismissal and civil sanctions in the form of compensation to the party who feels aggrieved. Keywords: Land Deed Official, Certificate, Counterfeiting, Deed, Sale and Purchase, Sanctions AbstrakPejabat Pembuat Akta Tanah sebagai pejabat umum memiliki peran dalam pendaftaran tanah dan juga menjalankan fungsi untuk menciptakan alat pembuktian yang sempurna. Dalam pembuatan suatu akta otentik perlu dipraktekkan prinsip-prinsip kehati-hatian dan kecermatan untuk mencegah terjadiya cacat hukum baik secara formil maupun materil.. Dalam praktek, apabila ditemukan bahwa terdapat  pelanggaran prosedur pembuatan akta otentik yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah maka Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat dijatuhkan sanksi baik secara administratif berupa teguran tertulis maupun sanksi pemberhentian dan sanksi keperdataan berupa ganti rugi kepada Pihak yang merasa dirugikan. Kata Kunci: Pejabat Pembuat Akta Tanah, Sertifikat, Pemalsuan, Akta, Jual Beli, Sanksi.