Abstract: This research examines Covid-19 and worship as a resistance to changes in Islamic law in maintaining routine worship. The study used a qualitative descriptive approach and obtained data through interviews, observation and documentation. The results showed that Covid-19 had an impact on changes in the law of worship. however, in the change in law in worship, various different practices were found. There are community groups who continue to carry out worship routines in the mosque in congregation by carrying out according to Health protocols such as maintaining distance and wearing masks. There are also people who are resistant to legal changes so that they maintain the practice of worship as before before the pandemic. There are also people who situationally follow the state of practice carried out by the local community and there are also people who completely close places of worship. from these results indicate that not all people are subject to the changes in law that occurred during the pandemic so as to maintain the routine of worship rather than submit to the new law which results in endangering themselves. Keywords: Rasistency, Legal Change, Worship, Covid-19 Abstrak: Penelitian ini mengkaji Covid-19 dan ibadah sebuah resistensi perubahan hukum islam dalam mempertahankan rutinitas ibadah. penelitian menggunakan pendekatan deskriktif kualitatif dan memperoleh data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa C0vid-19 memberikan dampak terhadap perubahan ukum ibadah. namun dalam perubahan hukum dalam ibadah tersebut ditemukan berbagai praktik pengamalan yang berbeda. Terdapak kelompok masyarakat yang tetap menjalankan rutinitas beribadah dalam masjid secara berjamaah dengan menjalankan sesuai protokoler Kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker. Juga terdapat masyarakat yang rasisten terhadap perubahan hukum sehingga mempertahankan raktik beribadah sebgaimana dulu sebelum pandemi. Juga terdapat masyarakat yang situasional mengikuti keadaan praktik yang dilakukan oleh masyarakat setempat dan juga terdapat masyarakat yang total menutup tempat ibadah. dari hasil tesebut menunjukkan bahwa tidak semua masyarakat tunduk terhadap perubahan hukum yang terjadi saat ppandemi sehingga mempertahankan rutinitas ibadah ketimbang tunduk kepada hukum yang baru yang berakibat pada membahayakan dirinya.Kata Kunci: Rasistensi, Perubahan Hukum, Ibadah, Covid-19