Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN BIAK NUMFOR PADA PEMILUKADA 2018 Luluk Endang Nurrokhmah; SALEH LAHA
Gema Kampus IISIP YAPIS Biak Vol 15 No 1 (2020): "Gema Kampus" IISIP YAPIS Biak
Publisher : IISIP YAPIS BIak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52049/gemakampus.v15i1.92

Abstract

Penyelenggara Pemilu adalah sebuah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu merupakan sebagai satu kesatuan yang mempunyai fungsi untuk mengadakan penyelenggaraan Pemilu. Lembaga Pemilu tersebut mempunyai tugas untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan secara langsung dipilih oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota yang istilah tersebut disebut pemilihan secara demokratis. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.