Sali Susiana
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENERAPAN KONSEP PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER (PPRG) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH (STUDI DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA) Susiana, Sali
Jurnal Aspirasi Vol 6, No 1 (2015)
Publisher : Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (545.032 KB) | DOI: 10.46807/aspirasi.v6i1.464

Abstract

Responsive Gender Planning and Budgeting (PPRG) is a government strategy to accelerate gender mainstreaming in development. At local level, local governments were mandated to establish the Secretariat of Local PPRG set forth by Circular Letter of the Minister of Home Affair No.050/6199/SJ. This paper is a resume of a qualitative research on implementation of responsive gender planning and budgeting concept in Papua Province and Special Region of Yogyakarta. The study showed that both provinces did not establish the Secretariat of Local PPRG because they have similar institutions that have been exist before the circular letter was made. Besides that, those provinces have legal instruments about application of PPRG which is implementated in preparing Responsive Gender Budgeting (in Special Region of Yogyakarta) and Gender Budget Statement (in Papua Province).
Pelindungan Hak Pekerja Perempuan dalam Perspektif Feminisme Susiana, Sali
Jurnal Aspirasi Vol 8, No 2 (2017)
Publisher : Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (429.233 KB) | DOI: 10.46807/aspirasi.v8i2.1266

Abstract

The rights of women workers have been guaranteed in the constitution, several laws, and some of its implementing regulations. In the constitution, the equal rights of women to work and receive appropriate treatment are provided in Article 27 and Article 33. Some of the laws and regulations governing the rights of women workers, among others, are Law Number 13 of 2003 on Manpower, Law Number 8 of 1981 on Wage Protection, Regulation of the Minister of Manpower No. 8 Per-04 / Men / 1989 on the Terms of Night Work and Procedures of Hiring Women Workers at Night, and Decree of the Minister of Manpower and Transmigration No. Kep. 224 / Men / 2003 on Obligations of Employers Employing Female Workers between 23:00 to 07.00. The rights of female workers to include: protection of working hours, protection during menstruation, protection during pregnancy and childbirth, including when female workers experience miscarriage (maternity leave and delivery), provision of breastfeeding sites (breastfeeding rights and / or milking), work competence rights, as well as medical rights during pregnancy and post-natal period. The rights guaranteed are in line with the international conventions regulating the rights of women workers required by the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) which has been ratified by Law Number 7 of 1984 and several other relevant conventions. Exercising feminism perspective, this study concludes that not all women workers' rights can be met, whether caused by internal factors or external factors. Internal factors contributed within the women workers themselves. Their lack of knowledge and understanding about their own rights. Whereas, influencing external factors are the existence of patriarchal culture, the marginalization in work, the stereotype of women, and lack of socialization.Hak pekerja perempuan telah dijamin dalam konstitusi, undang-undang, dan beberapa peraturan pelaksananya. Dalam konstitusi, persamaan hak perempuan untuk bekerja dan mendapat perlakuan yang layak terdapat dalam Pasal 27 dan Pasal 33. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur hak pekerja perempuan antara lain: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Pelindungan Upah, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 Per-04/Men/1989 tentang Syarat-syarat Kerja Malam dan Tata Cara Mempekerjakan Pekerja Perempuan pada Malam Hari, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 224/Men/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Hak pekerja perempuan tersebut antara lain: pelindungan jam kerja, pelindungan dalam masa haid (cuti haid), pelindungan selama hamil dan melahirkan, termasuk ketika pekerja perempuan mengalami keguguran (cuti hamil dan melahirkan), pemberian lokasi menyusui (hak menyusui dan/atau memerah ASI), hak kompetensi kerja, hak pemeriksaan selama masa kehamilan dan pasca-melahirkan. Jaminan hak tersebut sejalan dengan konvensi internasional yang mengatur tentang hak pekerja perempuan yang terdapat dalam Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 dan beberapa konvensi terkait lainnya. Dengan perspektif feminisme, studi ini menyimpulkan bahwa sampai saat ini belum semua hak pekerja perempuan tersebut dapat dipenuhi, baik yang disebabkan oleh faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal tampak pada masih rendahnya pengetahuan dan pemahaman pekerja perempuan mengenai hak yang dimiliknya. Sementara faktor eksternal tampak pada: adanya budaya patriarki, marginalisasi dalam pekerjaan, adanya stereotype kepada perempuan, dan kurangnya sosialisasi.
Program Keluarga Harapan dan Penurunan Angka Kematian Ibu (Studi di Provinsi Jambi dan Provinsi Kalimantan Selatan) Susiana, Sali
Jurnal Aspirasi Vol 10, No 1 (2019)
Publisher : Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (495.687 KB) | DOI: 10.46807/aspirasi.v10i1.1107

Abstract

The study was conducted with a qualitative approach to see how the Family Hope Program (PKH) played a role in decreasing Maternal Mortality Rate (MMR) in Jambi and South Kalimantan Provinces. Data were obtained from interviews with PKH management officials, PKH assistants and PKH recipients who were pregnant. It was found that there was no direct connection between PKH and the decline in MMR, because there was no detailed provision regarding the percentage of cash received from PKH that had to be spent to improve the nutritional quality of PKH recipients, thus influencing the quality of maternal health and reducing MMR. In addition, not all pregnant women check themselves at a minimum of 4 times during pregnancy. The two provinces do not hold special programs for pregnant women receiving PKH. Nevertheless, there were several efforts to improve the quality of health and nutrition of pregnant women from the Ministry of Health, namely through the provision of blood tablets and biscuits, as well as the implementation of the Class for Pregnant Women. To increase the effectiveness of PKH in reducing MMR, it is necessary to periodically provide assistance and monitoring to PKH recipients who were pregnant.AbtrakPenelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif untuk melihat bagaimana peran Program Keluarga Harapan (PKH) dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) di  Provinsi Jambi dan Kalimantan Selatan. Data diperoleh dari wawancara kepada pejabat pengelola PKH, pendamping PKH dan ibu hamil penerima PKH. Ditemukan bahwa tidak terdapat kaitan secara langsung antara PKH dan penurunan AKI, karena tidak ada ketentuan yang rinci mengenai persentase uang tunai yang diterima dari PKH yang harus dibelanjakan untuk meningkatkan kualitas gizi ibu hamil penerima PKH, sehingga berpengaruh pada kualitas kesehatan ibu hamil dan penurunan AKI. Selain itu, tidak semua ibu hamil  memeriksakan diri minimal 4 kali selama kehamilan. Kedua provinsi tidak menyelenggarakan  program khusus bagi ibu hamil penerima PKH. Meskipun demikian,  ada beberapa upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi ibu hamil yang menjadi program Kementerian Kesehatan, yaitu melalui pemberian tablet tambah darah dan biskuit, serta penyelenggaraan Kelas Ibu Hamil. Untuk meningkatkan efektivitas PKH dalam menurunkan AKI, perlu dilakukan pendampingan dan monitoring secara berkala kepada ibu hamil penerima PKH.
Peran Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi (Studi di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat) Susiana, Sali
Jurnal Aspirasi Vol 7, No 1 (2016)
Publisher : Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (977.024 KB) | DOI: 10.46807/aspirasi.v7i1.1084

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi menyatakan pelayanan kesehatan reproduksi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesehatan reproduksi. Hasil penelitian dengan menggunakan metode penelitian kualitatif menunjukkan, kebijakan pemerintah daerah terkait dengan penyelenggaraan kesehatan reproduksi perempuan di dua daerah yang diteliti cukup baik. Terkait dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi di daerah, kedua provinsi telah melaksanakan beberapa hal yang diatur dalam PP tersebut, terutama yang terkait dengan penyelenggaraan kesehatan reproduksi remaja dan terkait upaya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI). Di Provinsi Jateng, tingginya AKI telah menjadi salah satu fokus dalam RPJMD Tahun 2013–2018. Upaya yang dilakukan untuk menekan AKI antara lain dengan melaksanakan Program Desa Siaga Aktif, Program Rumah Tinggal Kelahiran, dan Rumah Singgah untuk ibu hamil. Ada pun di Provinsi Kalbar terdapat Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi. Terkait hambatan dalam penyelenggaraan kesehatan reproduksi, di Provinsi Jateng pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak masih terhambat oleh belum terpenuhinya prasarana dan sarana serta belum meratanya pendayagunaan dan kompetensi tenaga kesehatan. Demikian pula dengan Provinsi Kalbar. Selain pelayanan kesehatan belum optimal, tingginya angka pernikahan dini menjadi salah satu masalah yang dihadapi dalam penyelenggaraan kesehatan reproduksi.