Fitrianto Fitrianto
STIE Syariah Bengkalis

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Program Lembaga Amil Zakat (LAZ) Swadayah Ummah Pekanbaru Dalam Membangun Kesejahteraan Umat Fitrianto Fitrianto
IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Vol 1 No 1 (2012): IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita - June
Publisher : LPPM ISNJ Bengkalis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang hamba atas hartanya untuk dibagihkan kepada orang yang berhak menerimanya. Amalan ini merupakan sebagai tanda kesempurnaan Islam seorang mukmin. Harta zakat tersebut agar lebih bermanfaat disalurkan melalui amil zakat atau lembaga Amil Zakat. Lembaga Amil Zakat yang diakui secara Hukum Positif berdasarkan UU No.23 Thn 2012 di Pekanbaru diantaranya adalah Lembaga Amil Zakat (LAZ) Swadayah Ummah. LAZ Swadayah Ummah Pekanbaru tetap akses operasinya tidak terlepas dengan kekuatan pendanaaan. Pendirian LAZ beropersi dalam bidang social keagamaan yang program utamanya seperti menghimpun, mendistribusikan dan memberdayakan harta zakat, wakaf, hibah, aqiqah, qurban dan dana social dari masyarakat lainnya. Harta yang telah terhimpun pada LAZ Swadayah Ummah didistribusikan kepada sasaran sesuai dengan tujuan penggunaan harta. Harta Zakat disalurkan dengan Model konsumtif dan produktif. Pendistribusian zakat konsumtif seperti untuk memenuhi keperluan hidup bagi pakir, miskin dan muallaf, ibnu sabil, kost dan peralat sekolah pelajar fakir dan miskin. Serta di distribusian pada model Produktif seperti, pemberian Modal kerja, Modal atau peralatan niaga, modal bibit pertanian, Modal Peternakan hewan bagi mustahik dan lainnya. Sedangkan Harta aqiqah, qurban, waqaf dan social lainnya disalurkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bantuan harta zakat yang diterima masyarakat berpotensi untuk memenuhi keperluan hidup dan meningkatkan sosioekonomi umat.
Sistem Akuntansi Zakat Pada Badan Amil Zakat Kecamatan Bantan Bengkalis Fitrianto Fitrianto; Mukayyat Mukayyat
IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Vol 1 No 2 (2012): IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita - December
Publisher : LPPM ISNJ Bengkalis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Badan Amil Zakat (BAZ) merupakan lembaga yang berfungsi mengumpul, menyalurkan dan meberdayakan harta zakat. BAZ dalam mengumpul, menyalurkan serta mendayagunakan zakat tidak luput dari pencatatan sebagaimana diatur dalam ketentuan sistim Akuntansi. BAZ Bantan telah menerapkan system tersebut tetapi masi ada kelemahan seperti BAZ Bantan belum sepenuhnya melaksanakan sistem akuntansi penerimaan dan pengeluaran zakat sebagaimana sistem akuntansi yang berlaku, BAZ Bantan masih mempunyai fungsi tugas ganda pada bagian bendahara dan akuntansi, bagian bendahara dan akuntansi masih dipegang oleh satu orang, Pencatatan akuntansi yang digunakan BAZ Bantan masih belum lengkap, Pengesahan (otorisasi) dokumen penarikan uang di bank tidak menyertakan tanda tangan pimpinan BAZ.
Model Pengelolaan Zakat Di Riau Dalam Membangun Sosioekonomi Mustahik Fitrianto Fitrianto
IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Vol 2 No 1 (2013): IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita - June
Publisher : LPPM ISNJ Bengkalis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Zakat merupakan diantara instrument moneter Islam dalam membangung sosioekonomi umat, karena harta zakat yang diambil dari orang kaya (muzakki) akan didistribusikan kepada yang berhak menerimanya (mustahik) untuk memenuhi berbagai keperluan dan keberlangsungan hidupnya sebagaimana juga orang-orang kaya bisa hidup. Harta zakat agar lebih optimal manfaatnya harus dikelola oleh institusi atau lembaga zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Riau lembaga zakat resmi yang mengurus zakat khususnya di Riau. BAZNAS Riau telah mengumpulkan zakat terbesar bersumber dari zakat profesi para PNS dilingkungan Pemda Riau, karyawan swasta dan zakat kekayaan lainnya. BAZNAS Riau menyalurkan zakat kepada mustahik dengan model zakat konsumtif dan model zakat produktif. Model zakat konsumtif seperti untuk memenuhi keperluan hidup bagi fakir, miskin dan muallaf, ibnu sabil, untuk memenuhi kost dan peralatan sekolah pelajar fakir dan miskin. Sedangkan model zakat produktif seperti pemberian modal kerja, modal atau peralatan niaga, modal bibit pertanian, modal peternakan hewan, modal untuk usaha perikanan dan lainnya. Kedua model ini dapat memenuhi keberlangsungan hidup dan memberikan perubahan terhadap pembangunan sosioekonomi mustahik secara berkesinambungan. BAZNAS Riau telah menyalurkan zakat produktif untuk tahun 2009 sebanyak 91,4% dan konsumtif 8.6%. Tahun 2010 zakat produktif sebanyak 83,4% dan konsumtif sebanyak 11,6%. Tahun 2011 zakat produktif sebanyak 90.97% dan konsumtif sebanyak 9,03% dan tahun 2012 zakat produktif sebanyak 71,53% dan konsumtif sebanyak 27,14% dan saldo kas zakat tahun 2012 yang tidak disalurkan sebanyak Rp. 1.676.028.455 ianya menjadi saldo tahun 2013.
Transformasi Zakat Dalam Membangun Sosioekonomi Umat Bebas Riba Fitrianto Fitrianto
IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Vol 2 No 2 (2013): IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita - December
Publisher : LPPM ISNJ Bengkalis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

BAZNAS Propinsi Riau dan LAZ Swadaya Ummah institusi zakat rasmi dan dikenal masyarakat di Pekanbaru Riau dalam pengurusan uang zakat umat. Uang zakat yang telah terkumpul disimpan di rekening bank sebelum disalurkan kepada asnaf dan pihak bank biasanya memanfaatkan dana tersebut sebagai modal jangka pendek. BAZNAS dan LAZ sebagai lembega yang kuasa dalam pemberdayaan zakat secara berterusan, ianya telah menyalurkan zakat untuk keperluan kosumtif dan produktif. BAZNAS Propinsi Riau dalam penyaluran zakat produktif untuk modal kerja kepada golongan asnaf secara cuma-cuma. Manakalah LAZ Swadaya Ummah menyalurkan zakat produktif pada pinjaman modal kerja secara bergulir berpandukan akad al-qard dalam transaksi ekonomi syariah kepada golongan asnaf dan non asnaf secara berkumpulan.