Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

HUKUM POLIGAMI MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN FIKHI Ridwan Jamal
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 2, No 1 (2004)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (138.343 KB) | DOI: 10.30984/as.v2i1.217

Abstract

Pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu menge­nai adanya persetujuan istri/istri­istri bagi suami yang mengajukan izin poligami, adalah bersifat mengatur kebolehan berpoligami, adalah sifat mengatur pelaksanaan kebolehan berpoligami, bukan menutup kebolehannya. Dalam pandang fikhi poligami diperbolehkan dengan beberapa persyaratan : Yang menikah adalah laki-laki, jumlah­nya hanya dibatasi empat orang perempuan sesuai denga surat An­Nisa ayat 3, dan kesanggupan laki­laki untuk dapat berbuat adil atas cinta, giliran menggaulinya, dan pemberian nafkah
IBRAHIM HUSEN FIQIH INDONESIA Ridwan Jamal
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 1, No 1 (2003)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (152.16 KB) | DOI: 10.30984/as.v1i1.184

Abstract

Ibrahim Husen sesosok ulama terkemuka Indonesia yang mendapat tempat terhormat di ruang hati umat Islam Indonesia, teristimewa kalangan terpelajar Islam. Ia seorang Profesor fiqih yang cukup raj in dan cerdas mere spons fenomena kefiqihan di Indonesia. Dari dirinya (melalui keduduk-annya sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat pada masa kepemimpinan K. H. Hasan Basri) lahir banyak fatwa kefiqihan. Ibrahim Husen sangat concern terhadap pengassimilasian antara hukum nasional dengan hukum syar'i. Menurut Ibrahim Husen, hukum nasional Produk pemerintah berupa peraturan perudang-undangan yang tidak bertentangan atau sejiwa dengan hukum syar'i dapat dinilai sebagai hukum Islam. Tulisan ini akan melacak pokok pikiran Ibrahim Husen tentang upaya pendinamisasian hukum Islam agar selalu dapat berfungsi sebagai pedoman hidup bagi umat Islam dalam segala tempat dan masa ke depan.