Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONSEP HUKUM ISLAM DALAM AL-QUR’AN (Antara Keadilan dam Kemanusiaan) Ismail K Usman
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 1, No 1 (2003)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (147.153 KB) | DOI: 10.30984/as.v1i1.180

Abstract

Hukum, keadilan dan kemanusiaan merupakan tema penting dan unik dalam Al-Qur’an. Hukum, keadilan dan kemanusiaan yang dibentangkan Al-Qur’an jika tidak bersifat cerdas dalam mencermatinya, memungkinkan untuk terjadinya salah pemahaman. Dalam hal ini boleh jadi timbul penilaian bahwa hukum yang dirumuskan Al-Qur’an tidak mengindahkan nila-nilai keadilan dan kemanusiaan. Dalam kasus hokum qisas misalnya, menurut Al-Qur’an bagi yang membunuh hruslah dibunuh juga. Nampaknya sepintas menggambarkan bahwa konsep hukum menurut Al-Qur’an bersifat balas dendam yang mencerminkan jauh dari muatan nilai-nilai kemanusiaan. Tulisan ini akan menjelaskan kasus-kasus hukum qisas, perbudakan dan poligami sebagai contoh kasus. Betapa konsep hukum dalam Al-Qur’an begitu sangat menghormati nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
PERINTISAN USHUL FIQH DAN KATEGORISASINYA Ismail K Usman
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 7, No 1 (2009)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (200.847 KB) | DOI: 10.30984/as.v7i1.61

Abstract

Kebolehan berijtihad yang dilakukan para sahabat atas petunjuk Rasulullah melalui beberapa riwayat, menunjukkan bahwa metodologi penetapan hukum Islam tersebut telah tumbuh sejak masa Rasulullah, dan hal ini dilakukan juga oleh para sahabat yang sangat memahami benar bagaimana Rasulullah menetapkan suatu keputusan hukum yang diajukan pada beliau. Akan tetapi metodologi ini tidak tersusun selayaknya susunan suatu ilmu. Kedekatan para sahabat dengan Rasulullah sangat memungkinkan mudahnya para sahabat dalam berijtihad, sehingga metodologi bukanlah suatu keharusan pada masa tersebut. Walaupun sebenarnya dalam tataran praktisnya metodologi ini telah dipraktekkan pada masa sahabat.Dengan meluasnya wilayah kekuasaan Islam ke belahan dunia Barat dan Timur, dari daratan Spanyol sampai perbatasan Cina, dan berkembangnya berbagai bidang ilmu pada masa Tabi’in, tidak hanya berdampak pada beragamnya persoalan hukum yang terjadi di masing-masing wilayah tersebut, tapi juga sering terjadi perbedaan antara ulama disetiap wilayah dalam memutuskan persoalan hukum yang dihadapinya, walaupun persoalan hukum yang dihadapi ulama saat itu memiliki kesamaan kasus. Atas dasar ini lahirlah beberapa aliran dalam menetapkan metodologi hukum Islam, yang dijadikan acuan masing-masing kelompoknya. Terdapat aliran Jumhur ulama ushul fiqh yang membangun metodenya secara teoritis, tanpa terpengaruh pada masalah furu’. Aliran Fuqaha yang justru banyak dipengaruhi oleh masalah furu’ dalam mazhab mereka, dan terdapat pula aliran yang mengkompromikan keduanya.