Sya'ban Mauluddin
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM (KONSEP DAN IMPLEMENTASINYA) Sya'ban Mauluddin
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 2, No 1 (2004)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (147.693 KB) | DOI: 10.30984/as.v2i1.218

Abstract

Hukum Islam adalah hukum yang berwatak, ia mempunyai karakter­istik yang berbeda dengan ilmu hukum lainnya, Karakter tersebut merupakan ketentuan-ketentuan yang tidak berubah-ubah, yaitu dimana hukum Islam bersifat takamul (sempurna), wasatiyah (seimbang, harmonis), harakah (bergerak dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman). AI-Qur'an memperkenalkan satu konsepsi hukum yang bersifat integra1, Di dalamnya terpadu antara Sunatullah dengan Sunnah. Sebagaimana terpadu antara aqidah dan moral, terpadu­nya dengan hukum dalam rumus­an yang diajarkan al-Qur'an. Dengan sifatnya yang demikian, maka hukum Islam memiliki kekuatan sendiri yang tidak tergantung pada adanya sesuatu kekuasaan sebagai kekuatan pemaksa dari luar hukum tersebut.
KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM (KONSEP DAN IMPLEMENTASINYA) Sya'ban Mauluddin
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 2, No 1 (2004)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/as.v2i1.218

Abstract

Hukum Islam adalah hukum yang berwatak, ia mempunyai karakter­istik yang berbeda dengan ilmu hukum lainnya, Karakter tersebut merupakan ketentuan-ketentuan yang tidak berubah-ubah, yaitu dimana hukum Islam bersifat takamul (sempurna), wasatiyah (seimbang, harmonis), harakah (bergerak dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman). AI-Qur'an memperkenalkan satu konsepsi hukum yang bersifat integra1, Di dalamnya terpadu antara Sunatullah dengan Sunnah. Sebagaimana terpadu antara aqidah dan moral, terpadu­nya dengan hukum dalam rumus­an yang diajarkan al-Qur'an. Dengan sifatnya yang demikian, maka hukum Islam memiliki kekuatan sendiri yang tidak tergantung pada adanya sesuatu kekuasaan sebagai kekuatan pemaksa dari luar hukum tersebut.