Tiyas Alviani
Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Studi Penetapan Wali Adhal Terkait Pernikahan Tidak Sekufu Dalam Penetapan Pengadilan Agama Jepara Nomor 15/Pdt.P/2019/PA.Jepr Menurut Madzhab Syafi’i Tiyas Alviani
Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam Vol 6, No 2 (2019)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UNISNU Jepara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34001/istidal.v6i2.1642

Abstract

Keberadaan kafaah dalam pernikahan diyakini sebagai faktor yang dapat menghilangkan dan menghindarkan aib dalam keluarga. Menurut Madzhab Syafi’i dalam penetapan Nomor 15/Pdt.P/2019/PA.Jepr keharusan adanya wali dalam pernikahan baik gadis ataupun janda.  Jika wali nasab masih enggan untuk menikahkan anaknya dengan alasan hanya melihat calon menantunya berkelakuan kurang baik dan pendidikannya tidak seimbang, tentu alasan yang demikian tidak dapat dibenarkan. Maka perwalian akan berpindah kepada penguasa atau Qadli dan tidak berpindah kepada wali yang jauh. Karena penolakan yang demikian, maka wali keluar dari keadaannya sebagai wali dan wali tersebut menjadi orang yang zalim. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa dalam penetapan tersebut alasan yang digunakan oleh wali hanya beralasan calon menantunya berkelakuan kurang baik dan pendidikannya tidak seimbang dengan anaknya. sehingga alasan tersebut tidak syar’i dan tidak berdasarkan Hukum Islam. Sehingga jika wali nasab yang adhal dengan alasan yang tidak syar’i atau sebab yang tidak ada dasarnya dalam hukum Islam, maka perkawinan calon mempelai perempuan dengan calon suaminya yang menggunakan wali Hakim sebagai pengganti wali adhal adalah hukumnya sah.