Kurniawan Harahap
Universitas Sriwijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI HAK-HAK JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Kurniawan Harahap
Lex LATA Volume 3 Nomor 2, Juli 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v3i2.1203

Abstract

Abstrak: Dalam pembuktian perkara korupsi sangat dibutukan seorang saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa pidananya, yang biasanya juga merupakan bagaian dari pelaku tindak pidana tersebut, sebagai upaya penanganan perkara korupsi yang lebih komperhensip dan mendalam sangat diperlukan kesaksian dari pelaku lain tersebut yang biasa disebut “Justice Collaborator”. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hak-hak Justice Collaborator dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, bagaimana implementasi hak-hak Justice Collaborator dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, bagaimana konsep ideal pengimplementasian hak-hak Justice Collaborator dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di masa mendatang. Peneliti menggunakan Metode penelitian hukum normatif,  dari hasil penelitian pengaturan hak-hak Justice Collaborator termuat di dalam Pasal Pasal 10A ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 2014. Implementasi hak-hak justice collaborator dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, UU No. 31 tahun 2014 tidak mengatur secara konkrit maka hakim mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, sedangakan penyidik, penuntut umum dan lembaga pemasyarakatan mengacu kepada Peraturan Bersama tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama. Dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai justice collaborator, yang menyebakan ketidak pastian hukum dalam penerapan hak-haknya terutama hak mendapatkan keringanan hukuman. Impelementasi hak-hak justice collaborator dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di masa mendatang dapat dilakukan dengan melakukan rekontruksi hukum terkait syarat umum dan khusus, mekanisme penetapan, bentuk hak-hak, serta kompetensi dan mekanisme pemberian hak-hak justice collaborator dengan cara merevisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dan merevisi Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi.