This Author published in this journals
All Journal Lex Renaissance
Reva Amalia
Universitas Islam Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindak Pidana Pasar Modal yang Dilakukan Oleh Korporasi dalam Suatu Kejahatan Insider Trading Reva Amalia
Lex Renaissance Vol 6 No 4 (2021): OKTOBER 2021
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/JLR.vol6.iss4.art2

Abstract

As a modern economic instrument, the capital market is not free from abuse by certain parties to enrich themselves illegally, one of which is Insider Trading/insider trading related to the investment behavior of company employees in their own company securities. The implications and impacts of this activity include accounting, finance, law, management, human resources, and economic development. The purpose of this study is to find out about capital market crimes and insider trading, and to find out the process of resolving insider trading cases in capital market crimes committed by corporations. This research is normative in nature, the results of which conclude that: capital market crimes are acts that are prohibited within the scope of the capital market, and insider trading is securities trading; The insider trading settlement process begins with supervision carried out by OJK in accordance with Bapepam and the applicable law. Keywords: Capital market; corporations; crimes; insider tradingAbstrakSebagai instrumen ekonomi modern, pasar modal tidak luput dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkaya dirinya secara melawan hukum, salah satunya yaitu Insider Trading/perdagangan orang dalam perusahaan berkaitan dengan perilaku investasi karyawan perusahaan di sekuritas perusahaan mereka sendiri. Implikasi dan dampak dari kegiatan ini meliputi akuntansi, finansial, hukum, manajemen, sumber daya manusia, dan perkembangan ekonomi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mengenai tindak pidana pasar modal dan insider trading, dan untuk mengetahui proses penyelesaian perkara insider trading dalam tindak pidana pasar modal yang dilakukan oleh korporasi. Penelitian ini bersifat normatif, yang mana hasilnya menyimpulkan bahwa: tindak pidana pasar modal adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam lingkup pasar modal, dan insider trading yaitu perdagangan efek; proses penyelesaian insider trading itu diawali dengan pengawasan yang dilakukan oleh OJK sesuai dengan Bapepam dengan UU yang berlaku.Kata Kunci: Tindak pidana; pasar modal; insider trading; korporasi