This study aims to determine the regulation of the crime of trading in influence in the United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003 and to consider the decision of the panel of judges in adjudicating cases of trading in influence as a criminal act of corruption in Indonesia. This is a normative legal research that uses statutory, conceptual, and case approaches. The results of this study concluded that trading in influence as a type of corruption crime regulated in Article 18 of UNCAC consists of trading in influence actively and passively. In the practice of law enforcement against corruption, the Panel of Judges in their consideration has implemented UNCAC provisions related to trading in influence in adjudicating the Riau-1 Steam Power Plant (PLTU) case and the case of sale and purchase of certain positions at the Ministry of Religion. This shows that trading in influence as a criminal act of corruption has occurred in Indonesia. Therefore, as a country that has ratified UNCAC, criminal law policies related to eradicating corruption in Indonesia need to adopt the provisions of Article 18 of UNCAC to increase the effectiveness of law enforcement on corruption in Indonesia.Key Words: Corruption crime; criminal law policy; trading in influenceAbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kejahatan perdagangan pengaruh (trading in influence) dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003 dan pertimbangan putusan majelis hakim dalam mengadili perkara perdagangan pengaruh (trading influence) sebagai tindak pidana korupsi di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perdagangan pengaruh (trading in influence) sebagai salah satu jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 18 UNCAC terdiri atas memperdagangkan pengaruh secara aktif dan pasif. Di dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, Majelis Hakim dalam pertimbangannya sudah mengimplementasikan ketentuan UNCAC terkait perdagangan pengaruh dalam mengadili kasus Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 dan kasus jual beli jabatan dalam seleksi jabatan di Kementrian Agama. Hal ini menunjukkan bahwa trading in influence sebagai tindak pidana korupsi sudah terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai negara yang telah meratifikasi UNCAC, kebijakan hukum pidana terkait pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia perlu mengadopsi ketentuan Pasal 18 UNCAC untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.Kata Kunci: Kebijakan hukum pidana; perdagangan pengaruh; tindak pidana korupsi