Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana upaya Pemerintah Daerah dalam usaha konservasi zona penyangga Air Terjun Sumirah serta mengetahui faktor apa-apa saja yang menjadi kendala Pemerintah Daerah dalam upaya konservasi tersebut. Penelitian ini bersifat normatif empiris yaitu menjelaskan aspek hukum dalam usaha untuk mencapai taraf singkronisasi hukum dengan pergaulan hidup di masyarakat. Data penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer dengan observasi dan wawancara secara langsung dengan sample. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pemaparan bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa konservasi terhadap zona penyangga Air Terjun Sumirah dilakukan oleh Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kehutanan melalui Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN- RHL). Adapun faktor-faktor yang menjadi kendala pemerintah daerah adalah: 1).Minimnya sumber daya aparat, 2).Terbatasnya anggaran pembanggunan, 3).Belum ada produk hukum yang mengatur tentang keberadaan perlindungan terhadap zona penyangga secara khusus, 4).Kurangnya kerjasama antar instansi terkait, 5).Tumpang tindih sistem perencanaan antar sektor kelembagaan daerah. Kata Kunci : Konservasi, Pemerintah Daerah, Zona Penyangga