Nurbaedah Nurbaedah
Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Kadiri

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TINJAUAN YURUDIS IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 53 AYAT (3), AYAT (4), DAN AYAT (5) UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Studi Putusan PTUN Surabaya Perkara Nomor 27/P.FP/2016/PTUN.SBY) Agus Cunanto; Nurbaedah Nurbaedah
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2018): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v7i2.456

Abstract

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan merupakan hukum materiel di bidang Hukum Administrasi Negara berisi kaidah pokok penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu permasalahan penting dalam penulisan tesis ini adalah mengenai implementasi ketentuan Pasal 53 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yakni mengenai akibat hukum yang timbul sebagai akibat sikap diamnya Badan/Pejabat Pemerintahan atas permohonan yang diajukan warga kepadanya.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui arti azas fiktif negatif menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo UU No. 9 Tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan mengetahui arti azas fiktif positif menurut Undang-undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta mengetahui bagaimana seharusnya implementasi ketentuan Pasal 53 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tersebut didalam praktek peradilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative, yaitu mengkaji kedudukan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 53 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Untuk mendapatkan bahan hukum diperoleh dengan cara membaca literature buku, majalah, makalah, internet, dan laporan hasil penelitian, berdasarkan metode yang digunakan, hasil penelitian yang diperoleh, bahwa ketentuan Pasal 53 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bertujuan melindungi pemohon terhadap sikap diam Badandan/atau Pejabat pemerintahan, akan tetapi pada kenyataannya banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.
PERANAN KETERANGAN SAKSI / AHLI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA UNTUK MENUJU TERANGNYA KEADILAN DALAM PROSES HUKUM DI INDONESIA Gigik Tri MR; Nurbaedah Nurbaedah
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 8 No 1 (2019): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v8i1.498

Abstract

Pada masa HIR (Herziene Inlands Reglement), Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.Peranan keterangan ahli dalam pemeriksaan perkara pidana dapat dilihat pengaturannya dari dua jenis ketentuan undang-undang yaitu menurut HIR (Herziene Inlands Reglement) dan menurut KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana). Dalam HIR, keterangan ahli tidak termasuk alat bukti dalam pembuktian perkara pidana. Menurut Pasal 80 HIR menyatakan bahwa menjadi saksi dalam suatu perkara pidana itu merupakan suatu kewajiban dan apabila dilalaikan ada sanksinya, akan tetapi tidak semua orang wajib menjadi saksi. Tiap-tiap orang yang tidak dikecualikan dalam undang-undang. Terkait dengan bantuan keterangan ahli yang diperlukan dalam proses pemeriksaan suatu perkara pidana, maka bantuan ini pada tahap penyidikan juga mempunyai peran yang cukup penting untuk membantu penyidik mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dalam usahanya menemukan kebenaran materiil suatu perkara pidana. Dasar hukum bagi pemeriksaan ahli dalam tingkat penyidikan jelas terlihat dalam Pasal 120 KUHAP. Dimana penyidik dapat meminta pendapat seorang ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara ditingkat penyidikan, Dalam kasus-kasus tertentu, bahkan penyidik sangat bergantung terhadap keterangan ahli untuk mengungkap lebih jauh suatu peristiwa pidana yang sedang ditanganinya. Kasus-kasus tindah pidana seperti pembunuhan, penganiayaan dan perkosaan merupakan contoh kasus dimana penyidik membutuhkan bantuan tenaga ahli seperti dokter ahli forensik atau dokter ahli lainnya, untuk memberikan keterangan medis tentang kondisi korban yang selanjutnya cukup berpengaruh bagi tindakan penyidik dalam mengungkap lebih lanjut kasus tersebut.
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PASAL 70 HURUF (c) UU ARBITRASE SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kediri Kota No. 54/Pdt.G/2015/PN.Kdr) Cristoporus Wahyo Suryo W; Nurbaedah Nurbaedah
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 9 No 1 (2020): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v9i1.1053

Abstract

Untuk mengetahui penerapan tipu muslihat yang dilakukan oleh para Pihak yang bersengketa dalam forum Arbitrase sebagai alasan permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase dan untuk mengetahui tindakan-tindakan yang tergolong sebagai tipu muslihat dalam forum Arbitrase sehingga dapat digunakan sebagai alasan membatalkan suatu Putusan Arbitrase menurut Putusan Pengadilan Negeri Kediri No. 54 /Pdt.G/2015/PN.Kdr. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Berdasarkan pertimbangan yang digunakan nampak Pengadilan Negeri Kota Kediri ingin mencari kapan suatu alat bukti tentang suatu peristiwa hukum ada dan dibuat oleh para pihak yang mempunyai hubungan hukum guna terciptanya suatu keyakinan sebagai dasar mengambil suatu putusan perkara perdata. Secara hukum membuat permohonan pembatalan putusan Arbitrase yang diajukan pihak bersengketa dengan alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase tidak lagi memerlukan suatu putusan Pengadilan atas terjadinya alasan-alasan dalam ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase, sebagai dasar permohonan pembatalan putusan Arbitrase. Dalam perkara 54/Pdt.G/2015/PN.Kdr, Pengadilan Negeri Kota Kediri telah menduga adanya tipu muslihat yang dilakukan oleh PT FAJAR PARAHIYANGAN dalam forum arbitrase pada perkara Reg.No. 13/ARB/BANI-SBY/I/2015. Pengadilan Negeri Kota Kediri dalam menentukan adanya tipu muslihat dalam forum arbitrase perkara Reg.No. 13/ARB/BANI-SBY/I/2013 tersebut, bertitik tolak pada Surat Pernyataan tertanggal 16 April 2015 yang merupakan salah satu bukti yang diajukan oleh salah satu pihak dalam forum arbitrase.