Jajoek Tri Soesilowati
Magister Hukum Universitas Islam Kadiri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN FORMULASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK AKIBAT PERCERAIAN Jajoek Tri Soesilowati
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 9 No 2 (2020): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v9i2.1324

Abstract

Perkawinan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pada dasarnya merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Anggota keluarga disini minimal terdiri dari ayah, ibu dan anak. Keberadaan keluarga ini berfungsi untuk melindungi dan mengayomi seluruh anggotanya, namun apabila keberadaan keluarga ini bubar karena adanya perceraian, seringkali fungsi keluarga ini tidak dapat dilaksanakan secara maksimal sehingga menimbulkan akibat buruk terhadap anak. Padahal adanya anak ini lahir akibat adanya kekuatan cinta antara suami dan istri, apabila kekuatan cinta itu hilang, akan berpotensi besar mempengaruhi tumbuh kembangnya anak. Oleh karena itu, penulis ingin meneliti tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak akibat Perceraian di masa sekarang dan di masa yang akan datang. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Mendeskripsikan dan menganalisis perlindungan hukum terhadap anak akibat perceraian saat ini, Mendeskripsikan dan menganalisis perlindungan hukum terhadap anak akibat perceraian di masa yang akan datang. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif atau pendekatan kepustakaan, oleh karena itu penulis ingin menganalisis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi anak akibat perceraian orang tuanya. Analisis tersebut akan penulis kombinasikan dengan teori-teori perlindungan hukum bagi anak, sehingga mempunyai gambaran bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi anak pada saat ini serta gambaran bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi anak di masa yang akan datang. Hasil penelitian adalah akibat perceraian suami – istri, masalah yang paling sering dialami adalah perebutan soal hak asuh anak, kemudian juga nafkah anak. Ketentuan hukum positif di Indonesia mengatur apabila ayah melalaikan nafkah terhadap anak, terdapat sanksi pidana yang akan menjeratnya, namun menurut penulis, ancaman sanksi pidana ini bukanlah suatu solusi yang terbaik saat ayah melalaikan tanggung jawabnya, karena sanksi pidana malah akan memperburuk kondisi psikis dan ekonomi anak. Oleh karena itu perlu dirumuskan bentuk perlindungan bagi anak korban perceraian orang tua di masa yang akan datang.