Maksimus Materay
Fakultas Hukum Universitas Musamus

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DITINJAU DARI HUKUM ADAT MARIND DENK DI KAMPUNG WAYAU DISTRIK ANIM-HA KABUPATEN MERAUKE Maksimus Materay; Marlyn Jane Alputila
Jurnal Restorative Justice Vol 2 No 2 (2018): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v2i2.1932

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses Tindak pidana, di tinjau dari hukum adat Marind Denk secara adat berdasarkan hokum adat Marind Denk di Kampung Wayau, Distrik Anim Ha Kabupaten Merauke Papua dan untuk mengetahui pemberian sanksi adat terhadap pelaku Pembunuhan terselasaikkan oleh ketua adat kampong Wayau sesuai adat marind denk ,Distrik Anim Ha Kabupaten Merauke Papua. Penelitian ini dilangsungkan masyarakat Kampung Wayau diDistrik Anim Ha Kabupaten Marauke yang dikhususkan pada Masyarakat adat Kampung Wayau. Metode penelitian yang digunakan Yuridis Empiris Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan hokum adat Marind Denk tindak pidana pembunuhan diselesaikan oleh hokum adat. Ketua adat menyelesaikan melalui ranah hokum adat dan ketua adat Kampong Wayau berperan aktif dalam mengayomi masyarakat adat serta aturan adat istiadat dan masyarakat adat dalam proses penyelasaian suatu tindak pidana dan penerapan sudah mulai berjalan efektif sesuai dengan aturan hokum adat yang terdapat dalam masyarakat adat marind denk di Kampung Wayau. Faktor yang mempengaruhi penerapan Hukum adat marind Denk di Kampung Wayau adanya kepercayaan.
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DITINJAU DARI HUKUM ADAT MARIND DENK DI KAMPUNG WAYAU DISTRIK ANIM-HA KABUPATEN MERAUKE Maksimus Materay; Marlyn Jane Alputila
Jurnal Restorative Justice Vol 2 No 2 (2018): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (544.071 KB) | DOI: 10.35724/jrj.v2i2.1932

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses Tindak pidana, di tinjau dari hukum adat Marind Denk secara adat berdasarkan hokum adat Marind Denk di Kampung Wayau, Distrik Anim Ha Kabupaten Merauke Papua dan untuk mengetahui pemberian sanksi adat terhadap pelaku Pembunuhan terselasaikkan oleh ketua adat kampong Wayau sesuai adat marind denk ,Distrik Anim Ha Kabupaten Merauke Papua. Penelitian ini dilangsungkan masyarakat Kampung Wayau diDistrik Anim Ha Kabupaten Marauke yang dikhususkan pada Masyarakat adat Kampung Wayau. Metode penelitian yang digunakan Yuridis Empiris Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan hokum adat Marind Denk tindak pidana pembunuhan diselesaikan oleh hokum adat. Ketua adat menyelesaikan melalui ranah hokum adat dan ketua adat Kampong Wayau berperan aktif dalam mengayomi masyarakat adat serta aturan adat istiadat dan masyarakat adat dalam proses penyelasaian suatu tindak pidana dan penerapan sudah mulai berjalan efektif sesuai dengan aturan hokum adat yang terdapat dalam masyarakat adat marind denk di Kampung Wayau. Faktor yang mempengaruhi penerapan Hukum adat marind Denk di Kampung Wayau adanya kepercayaan.