Fransiska Jaftoran
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Fransiska Jaftoran; Marlyn Jane Alputila
Jurnal Restorative Justice Vol 3 No 2 (2019): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v3i2.2220

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, kekerasan dalam rumah tangga pada masa kini bukan hanya terjadi pada pasangan suami istri melainkan dapat melibatkan orang- orang yang bertempat tinggal dan menetap dalam satu rumah, oleh sebab itu hadirnya Undang-Undang tesebut menjadi suatu terobosan baru dari pemerintah agar dapat menekan angka kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Permasalahan yang relevan untuk dikaji dalam skripsi ini adalah upaya perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang ditinjau dari Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi perempuan sebagai korban Kekerasan dalam Rumah Tangga yang ditinjau dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Empiris dengan pendekatan perundang-undangan, dilengkapi dari data yang terkumpul disinkronisasi secara sistematif, dan dikaji berdasarkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, sehingga di temukan kebenaran ilmiah. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1) Upaya perlindungan yang di lakukan oleh pihak P2TP2A dan unit PPA sejauh ini telah terakomodir dengan baik, dengan adanya pemberdayaan upaya pre-emtif, preventif dan reperesif pada masyarakat. (2) faktor penghambat dalam pelaksanaan tugas P2TP2A dan unit PPA yaitu terkait sarana prasarana dan kualitas sumber daya manusia.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Fransiska Jaftoran; Marlyn Jane Alputila
Jurnal Restorative Justice Vol 3 No 2 (2019): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (587.341 KB) | DOI: 10.35724/jrj.v3i2.2220

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, kekerasan dalam rumah tangga pada masa kini bukan hanya terjadi pada pasangan suami istri melainkan dapat melibatkan orang- orang yang bertempat tinggal dan menetap dalam satu rumah, oleh sebab itu hadirnya Undang-Undang tesebut menjadi suatu terobosan baru dari pemerintah agar dapat menekan angka kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Permasalahan yang relevan untuk dikaji dalam skripsi ini adalah upaya perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang ditinjau dari Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi perempuan sebagai korban Kekerasan dalam Rumah Tangga yang ditinjau dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Empiris dengan pendekatan perundang-undangan, dilengkapi dari data yang terkumpul disinkronisasi secara sistematif, dan dikaji berdasarkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, sehingga di temukan kebenaran ilmiah. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1) Upaya perlindungan yang di lakukan oleh pihak P2TP2A dan unit PPA sejauh ini telah terakomodir dengan baik, dengan adanya pemberdayaan upaya pre-emtif, preventif dan reperesif pada masyarakat. (2) faktor penghambat dalam pelaksanaan tugas P2TP2A dan unit PPA yaitu terkait sarana prasarana dan kualitas sumber daya manusia.