Romi Habie
Pascasarjana Hukum Universitas Islam Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Eksistensi Trade Facilitation Agreement dalam Perpektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Protocol Amending The Marrakesh Agreement Establishing World Trade Organization Romi Habie
Jurnal Restorative Justice Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v5i2.3758

Abstract

Politik hukum nasional Indonesia dalam perpektif Hukum Perdagangan Internasional tidak akan terlepas dari realita sosial dan tradisional yang terdapat di Indonesia artinya banyaknya aspek yang menjadi penghambat berkaitan dengan industry manufakur dan tingginya biaya transportasi dari setiap daerah. Sehingga, dalam implementasi TFA WTO Indonesia meski telah meratifikasi dengan terbitnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protocol Amending the Marrakesh Agreement Establishing World Trade Organization hanya saja dalam praktek Indonesia belum sepenuhnya menerima klausula-klausula TFA WTO dengan berbagai alasan tersebut. Eksistensi negara tidak hanya di tunjukan dengan membuat perjanjian dan ratifikasi serta penyedian Trade Facilitation Agreement akan tetapi memperhatikan potensi yang dapat di timbulkan dari lahirnya regulasi dan penerapannya agar setiap tindakan hukum yang di lakukan tidak berpotensi melahirkan kerugian buat Negara dan masyarakat indonesia.
Eksistensi Trade Facilitation Agreement dalam Perpektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Protocol Amending The Marrakesh Agreement Establishing World Trade Organization Romi Habie
Jurnal Restorative Justice Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.262 KB) | DOI: 10.35724/jrj.v5i2.3758

Abstract

Politik hukum nasional Indonesia dalam perpektif Hukum Perdagangan Internasional tidak akan terlepas dari realita sosial dan tradisional yang terdapat di Indonesia artinya banyaknya aspek yang menjadi penghambat berkaitan dengan industry manufakur dan tingginya biaya transportasi dari setiap daerah. Sehingga, dalam implementasi TFA WTO Indonesia meski telah meratifikasi dengan terbitnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protocol Amending the Marrakesh Agreement Establishing World Trade Organization hanya saja dalam praktek Indonesia belum sepenuhnya menerima klausula-klausula TFA WTO dengan berbagai alasan tersebut. Eksistensi negara tidak hanya di tunjukan dengan membuat perjanjian dan ratifikasi serta penyedian Trade Facilitation Agreement akan tetapi memperhatikan potensi yang dapat di timbulkan dari lahirnya regulasi dan penerapannya agar setiap tindakan hukum yang di lakukan tidak berpotensi melahirkan kerugian buat Negara dan masyarakat indonesia.