Rhoni Ismunandar
Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Ar-Raniry

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hambatan Mediator Dalam Mediasi Perkara Waris (Studi kasus Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas I-A) Ridwan Nurdin; Mahdalena Nasrun; Rhoni Ismunandar
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 5, No 1 (2020)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (397.845 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v5i1.7269

Abstract

Kasus sengketa waris tidak mampu dimediasikan, mediator sendiri kesulitan untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan masalah internal keluarga. Oleh karena itu, penulis dapat mengetahui bagaimana konsep dan pelaksanaan mediasi dan bagaimana tantangan proses dan penyelesaian pidana melalui mediasi dalam menyelesaikan perkara waris di Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh Kelas IA. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan studi kasus (case study). Data-data yang dikumpulkan dianalisis melalui cara analisis-deskriptif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa konsep mediasi yang dijalankan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, melihat Perma No. 1 Tahun 2016 sebagai landasan hukum mediasi sebagai prosedurnya di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas IA. Pelaksanaan setiap perkara perdata wajib dilakukan mediasi, dengan melibatkan para pihak untuk berperan langsung dalam proses mediasi dan apabila salah satu pihak tidak mau di mediasi maka perkara tersebut batal demi hukum. Tantangan proses dan penyelesaiannya lebih kepada para pihak yang membuat perkara tersebut berhasil atau tidak, dikarenakan mediator hanya memfasilitasi akan tempat dan memberi solusi yang baik terhadap keduanya.Dalam penyelesaiannya apabila mediasi berhasil maka mediator membuat sebuah pernyataan bahwa mediasi telah berhasil.Apabila perkara itu gagal, maka mediator juga membuat pernyataan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan. Sedangkan penyelesaian pidana melalui mediasi tidak ada dikarenakan Mahkamah Syar’iyah tidak menerima kasus pidana.