Mengenai pegadaian tanah pertanian yang terjadi di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah yang sering menjadi permasalahan seperti orang yang mengadaikan tanah pertanian sering kehilangan tanahnya, dikarenakan tidak bisa menebusi tanah pertanian yang dia gadaikan. Bagaimana pelaksanaan Gadai Tanah Pertanian di Kampung Tingkem Asli dan Tingkem Bersatu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah setelah berlakunya pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 56 Tahun 1960, faktor-faktor apa saja yang menghambat penerapan pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 56 Tahun 1960 di Kampung Tingkem Asli dan Tingkem Bersatu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah. Dalam menyusun skripsi ini, penulis menggunakan kajian metode lapangan (field research) dengan menggunakan beberapa teknik yaitu observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Data-data yang terkumpul tersebut bersumberkan kepada data primer yaitu data-data yang peneliti peroleh dari lapangan dan data skunder yaitu data-data yang di peroleh dari buku-buku dan karya tulis ilmiah yang mempunyai hubungan dengan masalah yang diteliti. Setelah data terkumpul, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil yang didapat berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan berdasarkan tinjauan sosiologis tentang pegadaian tanah pertanian di Kampung Tingkem Asli dan Tingkem Bersatu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, setelah berlakunya undang-undang pasal 7 (1) nomor 56 tahun 1960, kalangan masyarakat di Kampung Tingkem Asli dan Tingkem Bersatu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, pelaksanaan Gadai Tanah Pertanian masih menggunakan cara pegadaian secara Hukum Adat. Secara umum menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan gadai tanah pertanian masyarakat Kampung Tingkem Asli dan Tingkem Bersatu menyimpang dari ketentuan undang-undang nomor 56 tahun 1960 pasal 7 (1) yang menyinggung mengenai gadai tanah pertanian, dikarenakan masyarakat sudah terbiasa dengan gadai secara hukum adat dalam masyarakat.